bakabar.com, MARABAHAN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Barito Kuala (Batola), berhasil membekuk dua tersangka pengedar sabu di Kecamatan Alalak, Kamis (17/10).
BNNK Batola menangkap Shalihin (32) yang tinggal di Kompleks Kebun Jeruk III Kelurahan Alalak, dan Johan (35), warga Kompleks Griya Nusantara Desa Semangat Dalam.
Dari tangan tersangka, disita paket sabu seberat 0,47 gram, uang sebesar Rp50.000 dan dua buah telepon genggam.
Kepala BNNK Batola, AKBP Agung Prabowo, melalui Kasi Pemberantasan, AKP Suripno menjelaskan, penangkapan diawali informasi transaksi narkoba di Kompleks H Anang Maskur Jalur IV RT 09 Kelurahan Handil Bakti Alalak.
“Begitu mendapat informasi, kami langsung melakukan penyelidikan lapangan. Lantas kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap Shalihin sekitar pukul 14.35 Wita,” jelas Suripno, Jumat (18/10).
“Setelah dilakukan penggeledahan, kami memperoleh satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok,” imbuhnya.
Tidak lama kemudian, telepon genggam tersangka dihubungi Johan yang bermaksud mengambil paket tersebut.
Pertemuan pun diatur di tempat kejadian, sehingga Johan dengan mudah ditangkap dan ikut digelandang bersama Shalihin ke Kantor BNNK Batola guna penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Kami juga terus melakukan pengembangan kasus untuk menjerat pelaku lain,” tandas Suripno.
Baca Juga: Simpan Sabu di Teras Rumah, Sepasang Suami Istri Dibekuk Polsekta Banjarmasin Barat
Baca Juga: Lagi Nunggu Pembeli, Dua Orang Pria Pengedar Sabu Diringkus di Belitung Darat
Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin