bakabar.com, RANTAU - Seorang pengendara motor roda dua berinisial FR (53) ditangkap anggota Polsek Candi Laras Utara karena kedapatan mengangkut 230 liter BBM jenis premium di Dusun Kalampan, Desa Keladan, Kecamatan Candi Laras, Tapin, Kamis (10/10) siang.
Karo Humas Polres Tapin Ipda Puryaji, mengatakan penangkapan itu dilakukan saat anggota kepolisian dari Polsek Candi Laras Utara menerima laporan bahwa akan ada melintas 1 unit sepeda motor Suzuki Thunder DA 4362 MC warna biru yang membawa jeriken berisi BBM.
“Terhitung 10 buah jeriken berisi BBM jenis premium diangkut pengendara motor tersebut,” ujarnya.
Dikatakanya, diduga BBM jenis premium itu akan dijual kembali oleh pelaku, namun keburu ditangkap anggota. Saat ini FR serta barang bukti diamankan di Polsek Candi Laras Utara untuk penyidikan lebih lanjut.
"FR (53) telah melanggarPasal 53 huruf b atau huruf dUU RI NO 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas," katanya.
Baca Juga: Ops Sikat Intan 2019, Polresta Banjarmasin Bongkar Puluhan Kejahatan Konvensional
Baca Juga: Diagendakan Mendengarkan Saksi Ahli, Sidang Kasus Pencabulan di Limpasu Batal Digelar Hari Ini
Reporter: Muhammad Fauzi FadilahEditor: Aprianoor