Tak Berkategori

Angkut 230 Liter Premium, Pengendara Motor di Tapin Ditangkap

apahabar.com, RANTAU – Seorang pengendara motor roda dua berinisial FR (53) ditangkap anggota Polsek Candi Laras…

Featured-Image
Ilustrasi BBM. Foto – merdeka.com

bakabar.com, RANTAU - Seorang pengendara motor roda dua berinisial FR (53) ditangkap anggota Polsek Candi Laras Utara karena kedapatan mengangkut 230 liter BBM jenis premium di Dusun Kalampan, Desa Keladan, Kecamatan Candi Laras, Tapin, Kamis (10/10) siang.

Karo Humas Polres Tapin Ipda Puryaji, mengatakan penangkapan itu dilakukan saat anggota kepolisian dari Polsek Candi Laras Utara menerima laporan bahwa akan ada melintas 1 unit sepeda motor Suzuki Thunder DA 4362 MC warna biru yang membawa jeriken berisi BBM.

“Terhitung 10 buah jeriken berisi BBM jenis premium diangkut pengendara motor tersebut,” ujarnya.

Dikatakanya, diduga BBM jenis premium itu akan dijual kembali oleh pelaku, namun keburu ditangkap anggota. Saat ini FR serta barang bukti diamankan di Polsek Candi Laras Utara untuk penyidikan lebih lanjut.

"FR (53) telah melanggarPasal 53 huruf b atau huruf dUU RI NO 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas," katanya.

img

Pelaku FR (53) bersama barang bukti kendaraan dan jeriken berisi BBM jenis premium diamankan anggota Polsek Candi Laras Utara. Foto – Humas Polres Tapin

Baca Juga: Ops Sikat Intan 2019, Polresta Banjarmasin Bongkar Puluhan Kejahatan Konvensional

Baca Juga: Diagendakan Mendengarkan Saksi Ahli, Sidang Kasus Pencabulan di Limpasu Batal Digelar Hari Ini

Reporter: Muhammad Fauzi FadilahEditor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner