apabahar.com, MARABAHAN – Menindaklanjuti hasil audiensi antara warga, LSM dan PT Talenta Bumi, alat penguji pencemaran udara sudah mulai dipasang di beberapa titik di Kecamatan Marabahan.
Pengujian udara tersebut diawali tuntutan LSM Pusat Pengkajian Pembangunan Daerah, warga Kecamatan Marabahan dari Desa Rumpiang, Bagus, Baliuk dan Penghulu, serta warga RT 8 hingga RT 13 Kelurahan Marabahan Kota.
Tuntutan tersebut berkaitan dengan debu batu bara yang dihasilkan proses loading di dermaga PT Talenta di Kecamatan Bakumpai.
Akibat dibawa angin, debu setiap hari mengotori rumah dan keramba warga. Itu belum termasuk potensi penyakit yang disebabkan, plus kebisingan aktivitas kendaraan berat di dermaga itu.
PT Talenta sempat menampik kemungkinan tersebut, lantaran sudah melakukan berbagai penanganan agar lingkungan sekitar tidak terpapar debu, termasuk pengujian udara.
Namun audiensi antara warga, LSM, PT Talenta Bumi dan Bupati Barito Kuala memutuskan pengujian ulang harus dilakukan.
Terlebih debu batu bara yang melayang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikrometer atau 3 persen diameter rambut manusia. Bahkan masker biasa tidak mampu mencegah partikel debu masuk ke tubuh manusia lewat pernapasan.
Oleh karena Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batola tidak memiliki peralatan yang memadai, pengujian udara dilakukan DLH Kalimantan Selatan.
“Menindaklanjuti putusan tersebut, alat penguji udara sudah dipasang di lima titik di Rumpiang, Bagus, Baliuk dan Penghulu, serta dua titik di Kelurahan Marabahan Kota,” papar Kabid Pengendalian Dampak Lingkungan DLH Batola, Alfiansyah, Senin (16/9).
“Alat penguji udara sudah dipasang sejak 13 September hingga, Selasa (17/9). Di setiap titik, pengujian dilakukan selama 24 jam,” imbuhnya.
Begitu selesai uji lapangan, hasil tidak serta-merta dapat diketahui. Diperkirakan pengujian di laboratorium berlangsung selama sebulan.
“Durasi pengujian tergantung material yang harus diteliti Laboratorium DLH Kalsel. Namun kalau sudah selesai, pertemuan berikutnya segera digelar untuk memaparkan hasil dan putusan,” beber Alfiansyah.
Baca Juga: Curhat Ketua BPBD Hadapi ‘Teror’ Api di Banjarmasin
Baca Juga: Pasca Kebakaran di Jalan Sulawesi, Korban Harapkan Bantuan Bahan Bangunan