Nasional

Tak Puas Janji Dewan, Massa Minta Aspirasi Tolak UU KPK Divideokan

apahabar.com, BANJARMASIN – Tak puas janji wakil rakyat di DPRD Kalsel, massa aksi Tolak UU KPK…

Featured-Image
Demonstrasi ratusan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi BEM se-Kalimantan Selatan (Kalsel) di depan pagar kantor DPRD Kalsel, Kamis pagi. Foto-apahabar.com/Rizal

bakabar.com, BANJARMASIN – Tak puas janji wakil rakyat di DPRD Kalsel, massa aksi Tolak UU KPK minta aksi mereka saat penyerahan aspirasi divideokan.

“Di video Pak kalau bisa,” celetuk salah seorang demonstran, memotong pembicaraan Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin, Kamis (19/09) siang.

Di hadapan Bang Dhin, sapaan akrab Syaripuddin, massa yang sempat terlibat rusuh dengan polisi yang berjaga meminta dewan menyerap aspirasi mereka.

Setelah selesai, demonstran minta dewan langsung mengantarkan pernyataan penolakan yang ditandatangani di atas materai 6.000 ke DPR RI.

“KPK tidak boleh diperlemah kita sepakat KPK harus kuat. Jadi pada kesempatan siang ini aspirasi kawan-kawan akan saya bawa langsung satu tangan, saya akan langsung bawa ke DPR RI. Saya akan membawa,” jawab Syaripuddin di hadapan demonstran.

Dia menjelaskan untuk merevisi UU KPK yang punya wewenang dan hak adalah DPR RI.

Bang Dhin sepenuhnya sepakat jika KPK tidak boleh diperlemah.

Untuk diketahui ada tujuh poin revisi UU KPK yang telah disepakati DPR-Pemerintah.

Pertama, terkait kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.

Kedua, mengenai pembentukan Dewan Pengawas KPK. Ketiga, terkait pelaksanaan fungsi penyadapan.

Keempat, mengenai mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tindak pidana korupsi oleh KPK.

Kelima, terkait koordinasi kelembagaan KPK dengan penegak hukum sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.

Keenam, mengenai mekanisme penggeledahan dan penyitaan. Dan, ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK.

JUDICAL REVIEW

Bang Dhin mengatakan masih banyak jalan untuk bisa menelaah kembali UU KPK baru ini.

“Untuk itu masih ada jalan Judicial Review, artinya apa? masih banyak cara kita untuk memperkuat KPK,” Sabungnya.

Dalam praktik, Judicial Review dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengujian yudisial ini adalah suatu proses ketika tindakan eksekutif dan legislatif ditinjau oleh badan yudikatif.

Menurutnya jika UU KPK justru akan menghambat salah satu jalanya adalah judicial review.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kalsel: Tindak Tegas Korporasi yang Sengaja Bakar Lahan

Baca Juga: Bocah SD Limpasu Tewas Dipenggal, DPRD Kalsel: Tak Waras Jangan Jadi Alasan

Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner