bakabar.com, BANJARMASIN – Puluhan pengendara roda dua terjaring Operasi Patuh Intan 2019 Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin di Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (03/09) sore.
“Jumlah yang terjaring ada 61 pelanggar,” kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Wibowo melalui Kaur Bin Opsnal (KBO) Ipda Sunaryanto.
Dari 61 pelanggar tersebut, sebanyak 7 pelanggar diberlakukan E-Tilang SIM, STNK 30 pelanggar dan tilang kendaraan bermotor 24 pelanggar.
Terjaringnya mereka lantaran tidak memenuhi kriteria pengendara yang baik. Seperti atribut dan administrasi atau surat-menyurat kendaraan yang tidak lengkap.
Ipda Sunaryanto mengatakan kegiatan yang mereka lakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat guna menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Dirinya juga mengimbau agar masyarakat yang berkendara menyiapkan administrasi atau surat menyurat kendaraan secara lengkap sebelum bepergian.
Sekadar diketahui, selama 6 hari mulai 29 Agustus lalu Polresta Banjarmasin sedikitnya sudah menjaring sebanyak 1.605 pelanggar.
Baca Juga: Polres Banjar Gulung Pengedar Sabu di Pasar Martapura
Baca Juga: Apes, Pengangguran di Veteran Banjarmasin Jual Sabu ke Polisi
Baca Juga: OTT, Bupati Muara Enim Ditangkap KPK
Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi Berlogo Kerang di Banjarmasin Tengah
Reporter: Riyad Dafhi R.
Editor: Fariz Fadhillah