Nasional

Sidang Kasus Limpasu HST, Ortu Korban Ingin Terdakwa Dikebiri!

apahabar.com, BARABAI – Salah satu orang tua korban pencabulan, Khairullah, tak tahu menahu ihwal sidang perdana…

Featured-Image
AJM (61), pelaku pencabulan yang merupakan pengasuh sebuah ponpes dan panti asuhan di Limpasu, Kabupaten HST terus menundukkan kepala saat dihadapkan ke awak media, di Mapolres HST Senin 17 Juni kemarin. Foto-apahabar.com/HN Lazuardi

bakabar.com, BARABAI – Salah satu orang tua korban pencabulan, Khairullah, tak tahu menahu ihwal sidang perdana Ahmad Junaidi Mukti atau AJM.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Barabai menyidangkan kasus AJM, pengasuh sebuah pondok pesantren di Kecamatan Limpasu, Hulu Sungai Tengah (HST) itu, Kamis (12/09) pagi.

Khairullah atau H Uwah merupakan orang tua dari KA. Ia juga sekaligus orang tua angkat TA (8) asal Kaltim. KA dan TA, dua dari sembilan korban aksi amoral AJM.

Lantas apa harapan Uwah dalam persidangan pria 61 tahun itu?

Uwah menuntut hukuman kebiri atas perbuatan tidak senonoh AJM. “Mengingat korban ini berjumlah sembilan, hukum seberat-beratnya, kebiri,” cetus Uwah dihubungi bakabar.com, Kamis malam.

Beda halnya dengan MW, salah satu Tante korban, LS (14) yang berasal dari Kalteng. Dia justru memasrahkan hukuman kepada majelis hakim.

Walau demikian, kemenakannya yang menjadi korban itu tidak rela kalau hukuman itu tidak setimpal dengan apa yang diperbuat AJM.

"Apabila hukumannya itu di bawah 5 tahun saya tidak rela,” ucap MW menirukan tuturan LS saat dihubungi bakabar.com via telepon.

Sebelumnya kasus dugaan pencabulan oleh terdakwa AJM terungkap karena adanya laporan Uwah (40).

Uwah menuturkan sepekan sebelum Ramadan 2019, korban, TA (8) asal Kaltim dan KA (l2) asal Barabai melarikan diri dari Pondok ponpes yang dikelola AJM.

Karena KA merupakan anak dari Uwah dan TA anak angkatnya, dia pun menanyakan alasan keduanya lari dari ponpes itu.

Ternyata kedunya menerima tindakan asusila dari AJM. Oleh Uwah, kejadian itu dilaporkanya ke Polres HST pada 9 Mei 2019 lalu.

Melalui penyelidikan panjang, polisi memanggil AJM sebagai saksi pada 17 Mei. Pada 23 Mei, AJM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sepanjang proses penyidikan, korban AJM terus berdatangan untuk melapor. Data terakhir yang dihimpun media ini total 9 anak.

Lantas, sempat dua kali dinyatakan belum lengkap atau P-18, Kejaksaan Negeri HST meminta polisi untuk melengkapi berkas perkara AJM.

Hingga akhirnya pada 27 Agustus berkas dinyatakan lengkap oleh Kejari HST. Kemudian pada 3 September berkas perkara kasus itu diserahkan ke PN Kelas II Barabai.

pada sidang perdana kemarin, pantauan bakabar.com AJM tidak sendiri. Ia didampingi dua istri dan dua anaknya yang menunggu di luar.

Selama di ruang sidang AJM juga didampingi oleh 3 Kuasa Hukum atau pengacaranya, Nazmaniah Imberani, Taufikurrahman dan Saidina Hamzah.

Kepada media ini, istri terdakwa enggan berkomentar. "Kami serahkan semuanya kepada kuasa hukum," ucap salah seorang istri AJM yang enggan menyebutkan namanya.

Kurang 1 jam persidangan itu digelar di ruang sidang Kartika secara tertutup.

Baca Juga: Sidang Perdana, Oknum Pengasuh Cabul Ponpes Limpasu Didampingi 2 Istri

Baca Juga: Sidang Perdana, Ortu Korban Pencabulan Limpasu HST Tak Dikabari?

Reporter: HN Lazuardi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner