bakabar.com, BANJARMASIN – Polsekta Banjarmasin Tengah meringkus pria dan wanita, terduga pengedar narkotika di parkiran sebuah hotel di kawasan tersebut, Minggu (01/09) malam sekitar pukul 22.47.
Dari tangan mereka, polisi menyita 13 butir ekstasi dan dua paket kecil sabu seberat 0,64 gram.
Pelaku diketahui bernama Roni Januar (32), warga Jalan Bali Gang H. Sulaiman RT 20/07, Antasan Besar, Banjarmasin Tengah.
Sementara si wanita bernama Hairiah (46), warga Jalan Kelayan Murung Raya II RT 20/07, Murung Raya, Banjarmasin Selatan.
“Kami temukan narkotika itu di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang disimpan di dalam kotak bekas rokok sampoerna,” ujar Kapolsekta Banjarmasin Tengah, AKP Irwan Kurniadi kepada bakabar.com, Senin siang.
Selang kemudian, polisi lalu memeriksa pelaku Hairiah yang saat itu datang bersama pelaku Roni dan didapati pula 3 butir pil ekstasi ineks dengan jenis yang sama.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah Hairiah. Didapati kembali dua paket kecil sabu.
Akibat menyimpan barang haram, keduanya harus mendekam di balik jeruji besi Polsekta Banjarmasin Tengah.
Baca Juga:Duh! Sarjana Ini Terciduk Polisi Bawa Sabu
Baca Juga:Di Depan Tersangka, Polda Kalsel Blender Sabu 5,5 Kg, Ekstasi dan Ganja
Reporter: Riyad Dafhi R.Editor: Fariz Fadhillah