bakabar.com, MUARA TEWEH- Saat sedang asik menikmati narkotika jenis sabu di rumahnya Jalan Imam Bonjol RT 26 B, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Supriansyah alias Anggut digerebek anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara, Kalteng.
Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Narkoba Iptu Adhy Heriyanto menerangkanAnggut yang juga residivis kasus sabu ini kembali diringkus Satresnarkoba pada Jumat (27/09)sekitar pukul 13.00 WIBdikediamannya di Jalan Imam Bonjol.
"Sebelumnya kami mendapat informasi jika tersangka sering menjual narkotika jenis sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan memastikan tersangka berada di rumahnya. Petugas langsung mendatangi rumah tersangka dan didapati sedang menggunakan narkotika jenis sabu di kamarnya," jelas Adhy.
Setelahitu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka dan di dalam kamarnya di temukan barang bukti. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Barut untuk proses lebih lanjut.
"Adapun barang bukti yang kami sita dari tersangka adalah,1 paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,26 Gram,seperangkat alat hisap sabu,sebuah Hp merek Nokia type 215 warna hijau," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut menurut Adhy, tersangka Anggut diancam dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU dang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:68 Paket Sabu Antar Ompong ke Penjara
Baca Juga:Simpan Sabu, Buruh Harian Lepas di Belitung Darat Dibekuk
Reporter: Ahc17Editor: Aprianoor