bakabar.com, MUARA TEWEH – Pengadilan Negeri Muara Teweh akhirnya memvonis delapan tahun penjara kepada Jekisen yang telah terbukti menyetubuhi anak di bawah umur. Korban merupakan pacar dari Jekisen.
Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, Teguh Indasto, dalam amar putusannya menyatakan Jekisen bersalah karena telah terbukti mencabuli anak di bawah umur.
Perbuatan itu juga dinilai sangat bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Menurut Teguh, keputusan tersebut diambil dengan sejumlah pertimbangan dan setelah hakim mendengar keterangan saksi.
Didampingi pengacaranya, Herman Subagyo, Jekisen yang tercatat sebagai warga Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya menerima putusan hakim tersebut.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Jekisen dihukum 10 tahun penjara dan denda subsider 200 juta.
Diketahui, Jekisen dua kali melakukan persetubuhan dengan korban pada April 2019. Jekisen berupaya merayu korban dengan janji-janji muluk agar korban mau disetubuhi.
Baca Juga: Mantan Kades Cabul di Kalteng Divonis 9 Tahun
Baca Juga: Bentuk Kemitraan, Polisi Persilakan Wartawan Ikut Musnahkan Sabu
Reporter: AHC17
Editor: Fariz Fadhillah