Tak Berkategori

Kades Lok Buntar Banjar, Penilap Dana Desa Dilimpahkan ke Jaksa

apahabar.com, MARTAPURA – Polres Banjar akhirnya melimpahkan barang bukti dan tersangka (tahap II) korupsi dana desa…

Featured-Image
Kusairi, Kepala Desa Lok Buntar dalam pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi alokasi dana desa ke Kejati Banjar. Tampak mendampingi Wakanit Tipidkor Satreskrim Polres Banjar Aipda Joko Purnomo. apahabar.com/Muhammad

bakabar.com, MARTAPURA – Polres Banjar akhirnya melimpahkan barang bukti dan tersangka (tahap II) korupsi dana desa Lok Buntar. Di Kota Intan, sebutan Banjar, desa itu berada di kecamatan Sungai Tabuk.

“Kemarin berkasnya memasuki tahap 2. Tersangka beserta barang bukti sudah kita limpahkan ke kejaksaan karena perkaranya sudah P-21,” ungkap Kanit Tipidkor Polres Banjar, Ipda Sahrizal kepada bakabar.com, Rabu (14/8) siang.

Sepekan sebelumnya, polisi langsung tancap gas merampungkan berkas perkara yang membelit Kusairi.

Kusairi mulai meratapi nasib dari balik jeruji besi sejak 17 Juli kemarin atas dugaan penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) senilai Rp1,8 miliar. ADD berasal dari APBN tahun anggaran 2016.

Selain Kusairi, dokumen-dokumen terkait penyerapan ADD, satu buah sepeda motor, dan 1 buah handphone (HP) ikut diserahkan ke jaksa sebagai barang bukti.

“Jadi barang-barang tersebut kami sita saat tersangka yang bersangkutan saat sedang menjabat sebagai kepala desa,” ujar dia.

Dari hasil penyelidikan polisi, Sahrizal menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Artinya, bisa dipastikan Kusairi bermain tunggal.

“Jadi tersangka yang kita tetapkan masih tunggal ya itu saudara Sairi,” jelas dia.

Aksi lancung Kusairi terbongkar setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel mengendus kerugian negara dalam penyerapan ADD.

Modus operandi Kusairi adalah memark-up bahan-bahan bangunan untuk membuat jalan paving blok.

Sahrijal dan sejumlah anggotanya kemudian melakukan pengecekan paving blok untuk menindaklanjuti temuan BPKP.

“Memang benar ada kejanggalan,” ujar dia tanpa memerinci kejanggalan yang dimaksud.

Singkat cerita, Kusairi menyesuaikan antara rencana anggaran biaya proyek pembangunan (RAP) dan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang dibuat.

Kusairi sendiri dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga:Tilap Duit Miliaran, Kades Lok Buntar Desa Sungai Tabuk Segera Diadili

Baca Juga:Oknum Sales Distributor Susu Nestle Tilap Uang Perusahaan Puluhan Juta Rupiah

Baca Juga:Tilap Puluhan Juta dan Ngaku Bisa Hilang, Dukun Palsu di Banjarbaru Diciduk

Reporter: Ahc15
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner