bakabar.com, MUARA TEWEH – Kapolres Barito Utara (Barut), AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah merampungkan hasil perhitungan kerugian negara atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD).
“Kita sudah merampungkan pengumpulan bahan keterangan atas penyelidikan dugaankasus korupsi di sebuah desa Kecamatan Teweh Selatan,namun untuk nama masih dirahasiakan,” kata Kristanto kepada awak media, Kamis (29/08).
Kini kasusnya tinggal dinaikkan ke tahap penyidikan dengan tersangka satu kepala desa.
"Kerugian negara ditaksir sekitar Rp 350 juta dari total DD tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1,85 miliar dan besok pukul 09.00 WIB, kita rilis kepada teman-teman media," kata Kristanto.
Kasus tindak pidana korupsi ini merupakan kasus pertama di 2019. Penyidik Polres Barut telah melakukan konsultasi dan gelar perkara di Polda Kalteng, termasuk melibatkan BPK untuk menghitung dugaan kerugian negara.
Baca Juga: Duh! Sarjana Ini Terciduk Polisi Bawa Sabu
Baca Juga: Setubuhi Anak Tiri, Ayah Bejat di Muara Teweh Dituntut 15 Tahun Penjara
Reporter: Ahc17
Editor: Aprianoor