Tak Berkategori

Tunggu Pembeli Sabu, Pemuda Hantakan Disergap Polisi

apahabar.com, BARABAI – Niat hati ingin menjual sabu, seorang pemuda, MY (33) warga Desa Haruyan Dayak…

Featured-Image
Barang bukti yang disita Polisi dari tangan MY. Foto-apahabar.com/HN lazuardi

bakabar.com, BARABAI – Niat hati ingin menjual sabu, seorang pemuda, MY (33) warga Desa Haruyan Dayak Kecamatan Hantakan malah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST).

Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo melalui Paur Humas Polres, Bripka Husaini mengatakan penangkapan MY tepat di Lapangan Pelajar Jalan Merdeka Munti Raya, Barabai. Penangkapan itu dilakukan Selasa (2/7/2019) malam hari pukul 08.30 Wit.

“Sekarang tersangka MY dan barang bukti diamankan di Polres HST guna penyidikan lebih lanjut,” kata Husaini, Kamis (4/5).

Adapun kronologinya, Husaini menceritakan, berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa ada transaksi di seputaran Lapangan Pelajar. Petugas pun mencek ke TKP.

“Setelah petugas melakukan penyelidikan di TKP, benar ditemukan MY sedang menunggu pembeli,” kata Husaini.

Kemudian oleh anggota Sat Res Narkoba, MY pun dibekuk di tempat itu. Tersangka sempat membuang barang bukti, namun ditemukan anggota polisi.

Baca Juga: ASN Dishub Tanah Laut Jual Sabu

Baca Juga: Apes, Warga Desa Nelayan Jual Sabu Ke Polisi

Barang bukti tersebut berupa 9,1 gram narkotika jenis sabu yang dibagi menjadi 3 paket.

“Ketika digeledah pertama, dari kendaraan MY yang dipakainya, ditemukan satu paket sabu dibungkus plastik flip bening yang ditaruh di dalam box depan. Sedangkan dua paketnya lagi, seberat 7,16 gram, sempat dibuang MY,” cerita Husaini.

Dengan kesigapan tim Sat Res Narkoba, lanjut Husaini, langsung saja mengambil barang bukti yang terdapat dalam bungkusan snack (makanan ringan).

“Dan ternyata di dalamnya didapati 2 paket sabu dengan berat 7,16 gram,” terang Husaini.

Sementara barang bukti lainnya seperti, kendaraan jenis matic dan telepon genggam turut diamankan polisi guna penyidikan.

Oleh Polisi, MY dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Baca Juga: Baru Dilantik, Kasat Narkoba Polres HSU Langsung Bekuk Pengedar Sabu

Baca Juga: Belasan Paket Sabu Gagal Edar di Batola

Reporter: HN Lazuardi
Editor: Muhammad bulkini



Komentar
Banner
Banner