bakabar.com, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Barat berupaya mengungkap penyebab dari mayat pria paruh baya di Banjarmasin, Sabtu (27/07/2019). Seperti diketahui, mayat atas nama Muhammad Rawi (48) ditemukan di sebuah kamar rumah di Gang Sepakat, Jalan Sutoyo S, Banjarmasin Barat, pukul 23.00 Wita.
Setelah diperiksa oleh Unit Identifikasi Sat Reskrim Polresta dan tim dokter RSUD Ulin Banjarmasin, polisi menyebut tak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh warga Hulu Sungai Selatan (HSS) tersebut.
Baca Juga: Empat Fakta Penemuan Mayat Pria Paruh Baya di Banjarmasin
“Korban meninggal karena sakit yang dideritanya. Sebab tidak ditemukan luka memar benda tumpul dan tajam pada tubuh korban,” ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Pol Jody Dharma STRK.
Saat proses identifikasi, pihaknya juga menemukan beberapa obat obatan disela bagian pakaian korban. Obat yang dimaksud yakni Megasonum dan Pimestan Forte. Masing masing 1 keping.
Benda itu dibawa korban untuk berjaga jaga merawat penyakit saat kumat. “Melengkapi keterangan SKS dan kelengkapan penyidik,” terangnya.
Jody mengatakan, jenazah itu ditemukan oleh warga atau saksi mata dirumah tempat tinggalnya. Saksi ini adalah Rahmat Santoso dan Khairil Anwar, masing masing berusia 40 tahun.
Sebelum didapat kata dia, mereka mendobrak pintu rumah korban. Sebab Khairil mendengar suara korban seperti minta tolong di dalam rumah.
“Saat itu dia minta tolong kepada Rahmat untuk bersama ke rumah korban. Karena korban tinggal sendiri,” kata Jody meniru ucapan Khairil.
Namun saat didatangi kerumah dan ditanya kenapa, korban tidak memberi jawaban pasti.
Makanya Khairil dan Rahmat mengambil langkah awal dengan membuka pintu rumah dengan cara paksa. Dari ditemukan langsung, korban dalam posisi telentang. “Berdasarkan keterangan saksi, korban menderita asma,” ungkapnya.
Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Ulin Banjarmasin dengan unit emergency. Di sana korban dilakukan VER.
Baca Juga: Breaking News!!! Pria asal Kandangan Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Sewaan
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin