Tak Berkategori

Dikenal Licin, Pengedar Sabu Terciduk di Hotel Kawasan Alalak

apahabar.com, BANJARMASIN – Anggota Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel menangkap Amrullah alias Aam (39),…

Featured-Image
Ilustrasi penangkapan. Foto-istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Anggota Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel menangkap Amrullah alias Aam (39), di kamar Hotel, kawasan Alalak Utara, Senin (1/7) malam, sekitar pukul 21.30.

Pria asal Sungai Andai ini diduga kuat pengedar sabu-sabu yang kerap menjadikan hotel sebagai tempat transaksi.

Jajaran Ditresnarkoba sampai turun tangan untuk menangkapnya lantaran ia kerap mengelabui petugas.

“Pelaku menyewa kamar hotel untuk dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. Hasil penyelidikan di lapangan diketahui pelaku saat itu berada di kamar nomor 224,” terang Direktur Narkoba Polda Kalsel Kombes Wisnu Widarto melalui Kabag Bin Opsnal AKBP Sigit Kumoro, Jumat (5/7).

img

Pelaku, dan barang bukti. Foto-Polda Kalsel for bakabar.com

Sebelumnya, Polda lebih dulu menyebar petugas di seluruh sudut hotel sebelu operasi penangkapan.

Penangkapan dilakukan di kamar 224. Ditemukan paketan sabu yang disembunyikan Aam di saku celana sebelah kanan bagian belakang.

Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam merk Mito yang disinyalir dipakai Aam untuk menghubungi calon pembeli

“Hotel oleh sebagian pengedar narkoba sebagai salah satu lokasi favorit untuk transaksi Jadi modusnya, konsumen datang janjiannya di hotel atau di sekitar hotel,” ungkap Sigit.

Sampai saat ini, polisi masih terus mengembangkan sumber peredaran narkoba tersebut. “Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu siapa pemasok barang haram itu,” tandasnya.

Kepada polisi, Aam mengaku di hotel itu dirinya memang tengah menunggu calon pembeli.

Akibat perbuatannya, Aam dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Kalsel Mochamad Rifai menambahkan, setiap pelaku pengedar dan bandar narkoba yang tertangkap takkan diberikan ampun.

“Tujuannya cuma satu, agar peredaran gelap narkotika di wilayah Kalsel dapat kita kikis habis,” jelas Rifai.

Baca Juga:Warga Sukabumi Gagalkan Perampokan Rp 1,197 Miliar, Kapolres: Harus Dapat Penghargaan

Baca Juga:Ops Jaran Intan 2019, Kapolresta Banjarmasin: Barangsiapa Merasa Kehilangan Kendaraan Bisa Datang

Reporter: Eddy AndriyantoEditor: Fariz F



Komentar
Banner
Banner