bakabar.com, MARABAHAN – Hanya sekali beraksi, Polres Barito Kuala berhasil menangkap 4 tersangka pengguna dan pengedar sabu dari sebuah rumah di Kompleks Persada Indah Jalur V No1 RT 23 Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak.
Berawal dari kecurigaan warga, aksi gabungan yang dilakukan 23 Juli 2019 sekitar pukul 14.50 ini diawali dengan penangkapan MI (26), DH (28) dan MH (27) di rumah tersebut.
MI yang merupakan warga Desa Puntik Dalam Ray 6 Kecamatan Mandastana ini diduga menjadi sponsor untuk kedua pengguna lain.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan satu bong dan pipet kaca yang masih terdapat bekas sabu.
Mereka dijerat Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 Undang-Undang No35/2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Lantas setelah dilakukan pendalaman di TKP, polisi berhasil mengidentifikasi HR (34) yang diduga sebagai pengedar.
Dari tangan warga Jalan Kenanga Kompleks Herlina Perkasa RT 13 Kelurahan Sungai Andai Banjarmasin Utara itu, diperoleh 2 paket sabu dengan berat kotor 0,64 gram (berat bersih 0,20 gram).
Juga disita uang sebesar Rp200 ribu, dua kotak rokok dari besi dan timbangan digital, alat isap, pipet kaca, plastik klip, isolasi bening dan aluminium foil.
HR dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU No35/2009 tentang Narkotika dengan minimal pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
“Kami takkan berhenti mengejar dan berusaha menghentikan peredaran narkoba di Batola,” tegas Kapolres Batola, AKBP Mugi Sekar Jaya dalam konferensi pers, Rabu (31/07).
Baca Juga: Tragedi Ponpes Limpasu HST, Belum Semua Korban Dapat Pendampingan!
Baca Juga: Sabu dan Ineks Rp 1 M Milik Bos Narkoba Banjar Dimusnahkan
Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Fariz Fadhillah