Tak Berkategori

Caleg Terpilih PKB Terlibat Kasus Hukum, Begini Komentar Ketua KPU Tanbu

apahabar.com, BATULICIN – Caleg terpilih PKB berinisial HF terancam tidak bisa dilantik menjadi anggota DPRD Tanah…

Featured-Image
Ketua KPU Tanbu, Makhruri. Foto-Istimewa

bakabar.com, BATULICIN – Caleg terpilih PKB berinisial HF terancam tidak bisa dilantik menjadi anggota DPRD Tanah Bumbu, jika terbukti bersalah di pengadilan. Namun hal itu tidak akan terjadi, jika tidak terbukti.

“Secara aturan tidak terganggu dan tidak mempengaruhi tahapan yang dilaksanakan oleh KPU sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” sebut Ketua KPU Tanah Bumbu, Makhruri, kepadabakabar.com, Senin (08/07/2019).

Baca Juga: Caleg Terpilih DPRD Tanah Bumbu Masuk Sel Tahanan

Makhruri menerangkan, basis administrasi KPU sebagai penyelenggara Pemilu adalah keputusan pengadilan, bukan proses hukum yang sedang berjalan. Karenanya, meskipun HF sudah berstatus tersangka dan sudah ditahan oleh Polres Tanah Bumbu, HF masih bisa dilantik sebagai anggota DPRD Tanah Bumbu.

“Tetap akan dilantik kalau belum inkracht. Soal prosesnya bagaimana itu akan dibahas nanti,” katanya.

Pada Senin hari ini, Jhon Silaban sebagai kuasa hukum HF menempuh jalur praperadilan karena proses penetapan tersangka HF termasuk proses penahanan dan penyidikan oleh aparat kepolisian dinilai bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Jhon sendiri sudah membantah kliennya melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan Abdal Khabir. Apalagi, kata dia, dua saksi yang ada di dalam ruangan saat peristiwa itu terjadi juga sudah mencabut kesaksiannya.

Baca Juga: Aklamasi, Mardani H Maming Kembali Nahkodai DPD PDIP Kalsel Masa Bakti 2019-2024

“Kunci dalam perkara ini adalah saksi. Nah, dua saksi yang ada sudah mencabut kesaksiannya. Bahkan tak cuma mencabut kesaksian, tapi juga mengklarifikasi bahwa pemukulan itu tidak pernah terjadi,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Alfian Tri Permadi, menerangkan HF ditahan pada Jumat, 5 Juli 2019 malam. Saat ini kasus HF sudah masuk tahap 1. “Kami sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Reporter: Puja Mandela
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner