Tak Berkategori

6 Hari, Ditres Narkoba Polda Kalsel Sita 329,23 Gram Sabu dan 22 Butir Ekstasi

apahabar.com, BANJARMASIN – Selama sepekan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil meringkus 64 tersangka…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-okezone

bakabar.com, BANJARMASIN – Selama sepekan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil meringkus 64 tersangka narkotika. Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan 7 paket besar sabu sabu seberat 140,22 gram dari dua tersangka. Mereka adalah Anugrah dan Bahruddin, warga Jalan Belitung Darat, Kelurahan Kuin Cerucuk Banjarmasin Barat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto menuturkan, pengungkapan itu merupakan hasil penangkapan mulai 5 Juli sampai 11 Juli 2018.

“Benar, selama sepekan terakhir mas,” sebut Kombes Pol Wisnu Widarto dalam siaran persnya yang diterima bakabar.com.

Sebanyak 64 tersangka itu diamankan dari 48 kasus yang berhasil diungkap jajaran Ditres Narkoba Polda Kalsel. Selain itu, 329,23 gram sabu dan 22 butir ekstasi juga disita dari para tersangka.

Wisnu mengungkapkan, tersangka dengan barang bukti 140,22 gram sabu itu merupakan pengembangan dari ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu sebelumnya. Tersangka atas nama Anugrah alias Nugrah, tertangkap tangan menjual atau menyerahkan 1 buah bungkus rokok Lucky Strike yang berisi 1 paket sabu-sabu seberat 25,02 gram kepada petugas Kepolisian yang menyamar (Undercover Buy),

“Dia ditangkap pada hari Rabu 10 Juli sekira pukul 14.35 Wita di rumahnya Jalan Belitung Darat Gang Simpang Pilot RT 17 Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin,” beber Wisnu.

Kasus itu kemudian dikembangkan, kata Wisnu lagi. Di mana muncul nama Bahrudin alias Jamin yang beralamat di Jalan Belitung Darat, Gang Melati RT 28 No. 02, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Baca Juga: Kompak Jualan Sabu, Ateng dan Iyah Digelandang ke Polda Kalsel

“Kemudian petugas mendatangi rumah tersebut dan melakukan penggeledahan. Di mana saat itu petugas menemukan 1 buah tempat pensil warna biru dengan gambar Doraemon yang berisi 5 paket sabu-sabu dengan berat total 14,4 gram dan 2 pak plastik klip kecil, yang mana seluruh barang bukti itu ditemukan di dalam kamar Bahrudin,” tutur Wisnu.

Wisnu menambahkan, penggeledahan kedua kembali dilakukan sekitar pukul 19.40 Wita. Saat itu petugas bersama Bahrudin kembali lagi menemukan barang bukti berupa 1 paket besar sabu sabu dengan berat 100,8 gram yang disimpan di bawah lantai ruang tamu rumahnya.

“Penggeledahan tersebut disaksikan oleh ketua RT dan tersangka,” ucap Wisnu.

Untuk pengedar sabu, mereka terancam pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun. Sementara untuk tersangka yang menguasai dan memiliki terancam pasal 112 ayat (2) dengan hukuman minimal 5 tahun.

“Masing-masing tersangka mendapatkan pasal berbeda sesuai dengan perannya masing-masing. Ada yang berperan sebagai pengedar. Ada juga yang hanya perantara atau kurir,” kata Wisnu.

Untuk diketahui, Pemerintah melakukan sejumlah cara untuk mengurangi angka pengguna narkotika, salah satunya dengan mendirikan panti rehabilitasi bagi para pecandu. Pada Agustus 2014, Kementerian Hukum dan HAM telah meresmikan lokasi rehabilitasi di 16 kabupaten dan kota.

Ke-16 kabupaten/kota yang memiliki lokasi rehabilitasi tersebut yaitu Batam, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang Selatan, Semarang, Surabaya, Maros, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Padang, Sleman, Pontianak, Mataram danBanjarbaru Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Apes, Ahmad Fitri Dibekuk Polisi Usai Transaksi Sabu di Lokasi Penggerebekan

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner