Tak Berkategori

2019, PA Pangkalan Bun Tangani 409 Kasus Perceraian

apahabar.com, PANGKALANBUN – Sepanjang 2019, Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menangani 482…

Featured-Image
Ilustrasi perceraian. Foto-Istimewa

bakabar.com, PANGKALANBUN – Sepanjang 2019, Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menangani 482 kasus biduk rumah tangga.

Ahmad Zazuri, Humas Pengadilan Agama Pangkalan Bun menyebut, ratusan perkara tadi terjadi sepanjang Januari-Juli 2019. Rinciannya 409 kasus cerai dan 73 hak waris.

"Kasus cerai bervariasi. Ada karena faktor ekonomi, selingkuh dan ketidakcocokan,” jelas Zazuri, kepada bakabar.com.

Permohonan perkara yang masuk umumnya tidak serta merta langsung bisa disidangkan dan diputuskan.

"Kami melakukan mediasi dulu kepada para pemohon. Kemudian memberikan bimbingan dan pengarahan agar bisa didamaikan," ujarnya.

Tahun lalu, sekadar diketahui saja, PA Pangkalan Bun juga menangani perkara dari Kabupaten Lamandau. Jumlahnya mencapai 500 lebih.

"Sekarang kami sudah tidak menangani perkara kasus perceraian dan hak waris dari Kabupaten Lamandau, karena sudah sendiri-sendiri," bebernya.

Baca Juga:Perceraian di Banjarmasin Lebih dari Dua Ribu per Tahun

Baca Juga:Duh, Istri Gugat Cerai Suami Lantaran Dilarang Main PUBG

Reporter: Ahc16
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner