bakabar.com, Jakarta- Tim hukum Jokowi-Ma’ruf optimistis putusan MK tidak jauh berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas keputusan Bawaslu terkait pelanggaran administratif di Pilpres 2019.
“MK tidak boleh terikat pada putusan hakim lainnya, tapi naluri hakim, benang merah sesama ahli hukum itu sangat kuat. Jadi kalau MA sudah putus begitu, walaupun tidak boleh terikat dengan itu, tapi benang merahnya rohnya sangat kuat,” ujar tim hukum Jokowi, I Wayan Sudirta di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, seperti dilansir detik.com pada Kamis (27/6/2019).Kendati demikian, Wayan berharap semua pihak akan mematuhi dan menerima putusan MK. Dia juga berpesan agar tidak ada orang yang merasa paling benar.
“Kepala dan di hati sanubari setiap insan advokat harus bersemayam, bahwa tidak seorang pun di dunia ini boleh menjadi hakim atas pendapatnya sendiri, jangan mengatakan saya paling benar, kalau nggak menang akan saya lawan, jangan. Kalau begitu kan dia menjadi hakim atas pendapatnya sendiri, pendapat dia boleh saja kalau berbeda, dengan pendapat pihak lain biasa, ajukan lembaga pengadilan,” katanya.
“Seperti MK kalau sudah mengadili, memutuskan, tidak ada cara lain kecuali menaati, itu kalau kita sebagai penganut negara hukum yang benar,” imbuhnya.Sebelumnya, Putusan Mahkamah terkait gugatan BPN bernomor MA RI Nomor 1/P/PAP/2019 itu menyatakan ‘permohonan tidak dapat diterima’. Alasannya, permohonan yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi syarat.
“Iya betul, putusan menyatakan permohonan ‘tidak diterima’ (niet onvankelijke verklaard),” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah.
Baca Juga: Prabowo Minta Pendukungnya Tak Berbondong-bondong ke MK
Baca Juga: Polda Metro Jaya Akan Lakukan Pengalihan Arus Saat Putusan MK
Editor: Muhammad Bulkini