Tak Berkategori

Polisi Tetapkan A dan T Tersangka Teroris di Kalteng

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan dua dari 33 orang sebagai…

Featured-Image
Direktur Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Ignatius Agus Prasetyoko memperlihatkan foto dua orang yang ditetapkan jadi tersangka teroris pada jumpa pers di Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Selasa (11-6-2019). Foto-Antara

bakabar.com, PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan dua dari 33 orang sebagai tersangka tindak terorisme yang diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Gunung Mas.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol Anang Revandoko dalam jumpa pers di Mapolda setempat, Selasa (11/06/2019).

Baca Juga: Begini Tanggapan Warga Tempat Tinggal Dua Keluarga Terduga Teroris di Palangka Raya

“Untuk yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dua orang, yakni berinisial A dan T,” katanya dikutip bakabar.com dari Antara.

Meski demikian, polisi masih melakukan pemilahan yang dilakukan oleh Satuan Wilayah (Satwil) Densus 88 Polda Kalteng. Mengingat dari 33 orang itu, terdapat anak-anak dan istri terpapar radikalisme yang diajarkan oleh dua orang jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang pernah melakukan latihan di Aceh.

Kedua terduga terorisme kini sudah mendekam di rumah tahanan Polda Kalteng. Di Palangka Raya, mereka mengasingkan diri serta mencari tambahan logistik atau yang di sebut mereka uzla.

Disamping itu juga berlatih dengan ajaran yang dianjurkan kelompoknya itu, lalu akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi di suatu tempat.

“Sebelum mereka pergi ke Jakarta, tim Densus 88 sudah menggagalkan rencana yang sudah disusun kelompok tersebut. Mereka ini juga sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), kemudian tim Densus 88 menangkapnya,” ucap jenderal berpangkat bintang dua tersebut.

img

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Anang Revandoko (pegang microphone) pada sesi jumpa pers penangkapan 33 orang terkait dengan terorisme di Palangka Raya, Selasa (11-6-2019). Foto-Antara

Dalam pemaparannya, dari kediaman dua terorisme di Jalan Pinus Permai III Kelurahan Panarung, Kacamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Seperti sejumlah buku tentang jihad, senjata tajam, buku nikah, anjungan tunai mandiri (ATM), toples besar berisi serbuk warna putih, serta sejumlah benda-benda yang menurut Densus 88 berbahaya.

Disinggung dua wilayah di Kalteng dijadikan tempat mereka berlatih, sampai saat ini polisi masih melakukan pengembangan agar hal tersebut dapat mereka ketahui.

“Motifnya masih dilakukan pendalaman. Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindak teroris masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Densus 88,” beber Irjen Pol Anang.

Dua terorisme yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas inisial A dan T dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dipenjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sementara itu, sejumlah orang terkait dengan terorisme tersebut yang diamankan di Kabupaten Gunung Mas, Senin (10/06/2019) malam, kini masih dalam perjalanan menuju Kota Palangka Raya. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan guna mengetahui keterlibatan orang-orang tersebut.

Bahkan, dalam jumpa pers yang digelar Polda Kalteng juga menghadirkan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopinda) provinsi setempat.

Mereka meminta masyarakat agar tidak panik dan tetap waspada dengan adanya kejadian tersebut.

Terungkapnya jaringan terorisme di Palangka Raya tidak lain berkat kerja sama anggota Polda Kalteng, tokoh agama, masyarakat, Badan Intelijen Negara (BIN), dan pihak lainnya.

Baca Juga: 25 Terduga Teroris yang Diamankan di Palangkaraya dan Gumas Jaringan Uzla

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner