bakabar.com, PADANG - Pasangan suami isteri yakni B (56) dan E (47) akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat, atas kasus menjual sate Padang yang diduga menggunakan daging babi.
“Sidang perdana digelar dengan agenda membacakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua terdakwa,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes, di Padang, seperti dilansir Antara, Rabu (12/6/2019).
Pasangan suami isteri itu didakwa jaksa melanggar pasal 62 Juncto (Jo) pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, dan Undang-undang tentang Pangan.
Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara itu adalah jaksa dari Kejari Padang Mulyana Safitri.
Para terdakwa yang dihadirkan ke persidangan tampak mengenakan rompi tahanan Kejari Padang berwarna merah.
Penasehat hukum terdakwa yakni Nurul Ilmi Cs mengatakan pihaknya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan yang telah dibacakan jaksa tersebut.
“Ya, kami akan mengajukan eksepsi,” kata penasehat hukum Nurul Ilmi.
Diberitakan sebelumnya, kasus itu berawal ketika Petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Padang dan instansi terkait mengungkap penjualan sate Padang diduga dari daging babi di kawasan Simpang Haru, dengan merek usaha Sate KMSB, pada Selasa (29/1).
Penindakan lapangan itu berbekal uji sampel yang sudah diambil instansi terkait sebelumnya, karena mendapatkan laporan masyarakat.
Kedua orang itu akhirnya ditetapkan tersangka menyusul diterimanya uji laboratorium forensik terhadap tusuk sate yang menyatakan daging itu positif mengandung babi.
Baca Juga: Parkir di Teras Rumah, Honda CBR Pegawai Imigrasi Dibawa Maling
Baca Juga: Polisi Tetapkan A dan T Tersangka Teroris di Kalteng
Sumber: Antara
Editor: Aprianoor