bakabar.com, BANJARMASIN – Keputusan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin menggratiskan biaya parkiran di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin menuai perselisihan dengan pihak pengelola.
Pengelola parkir RSUD Ulin sempat beradu mulut dengan petugas Dishub, karena tidak setuju parkir di lokasi itu digratiskan.
Diketahui, lokasi parkir di rumah sakit tipe A, Jalan A Yani Km 2 Banjarmasin tersebut sudah habis masa izinnya sejak 1 Juni 2019 tadi.
Koordinator lapangan pengelola parkir RSUD Ulin Banjarmasin, Surianyah beranggapan, jika pungutan biaya parkir tidak dilakukan, maka berimbas juga pada pendapatan retribusi daerah.
Yang lebih utama, pihaknya pun bingung lantaran tidak bisa menggaji 59 juru parkirnya. “Kami ini penyedia jasa. Kami menjagakan kendaraan mereka yang parkir. Termasuk mengaturnya. Lalu kalau tidak dipungut biaya, bagaimana kami membayar para juru parkir yang bertugas,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, pengelolaan parkir di RSUD Ulin dipegang oleh pihak ketiga yang dipegang CV Amiko Citra Borneo untuk satu bulan ke depan.
Suriansyah khawatir apabila parkir tidak dijaga, maka bakal terjadi kehilangan, sebagaimana insiden yang kerap terjadi di lima titik lahan parkir RSUD Ulin Banjarmasin. Makanya, ia berharap adanya tolenrasi dari Dishub Kota Banjarmasin untuk pengelolaan parkir tersebut.
Kini, mereka tidak berdaya dengan aturan Pemerintah Kota Banjarmasin, sebelum surat izin pengelolaan parkir dikeluarkan, pihak ketiga tidak bisa memungut retribusi parkir.
Perwakilan CV Amiko Citra Borneo, Jonny Johansyah memerintahkan 59 anggota atau juru parkir di RSUD Ulin tidak beraktivitas untuk sementara waktu, hingga surat izin pengelolaan parkir dikeluarkan.
“Sebagaimana ketentuan dari Dishub Kota Banjarmasin, kami mengikuti saja. Jadi untuk sementara parkirnya ditutup dan kami tidak memungut parkir,” ucapnya.
Ia menerangkan, untuk sementara waktu hingga surat izin keluar yang diperkirakan akan dapat pada Senin (17/06/2019) lusa, parkir pun masih gratis. Terlebih saat ini pihaknya sudah mengurus surat tersebut.
Sebelumnya, Johnny menerangkan kepengurusan izin sudah diupayakan. Namun terkendala libur panjang dan pelayanan UPT Parkir belum buka saat ia datang pada beberapa hari lalu, sehingga kepengurusan pun tentunda.
Ia pun optimis pada Senin nanti surat izin tersebut sudah di tangan. Tentunya karena adanya izin, pengelola parkir pun berkewajiban untuk membayar pajak parkir ke Dishub Kota Banjarmasin.
Baca Juga: Tak Urus Izin Retribusi, RSUD Ulin Dilarang Pungut Parkir
Baca Juga: Kunjungan Meningkat 30 Persen, Duta Mall Banjarmasin Antisipasi Lahan Parkir Baru
Baca Juga: Parkir di Teras Rumah, Honda CBR Pegawai Imigrasi Dibawa Maling
Baca Juga:RSUD Ulin Banjarmasin Tunggu BPJS Kesehatan Bayar Tagihan Pelayanan
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin