Nasional

KPU: Tuntutan Link Berita yang Dijadikan Alat Bukti Prabowo Tidak Berdasar

apahabar.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin menilai tuntutan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno…

Featured-Image
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) menyimak keterangan yang disampaikan Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. Foto – Antara/Hafidz Mubarak A.

bakabar.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin menilai tuntutan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menjadikan link atau tautan berita sebagai dalil alat bukti tidak berdasar.

Menurut Ali, link berita bukan alat bukti dalam persidangan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2019.

“Tuntutan pemohon yang meminta Mahkamah menggunakan tautan berita sebagai dasar penyelesaian perkara di MK, merupakan pelanggaran terhadap tata beracara dalam persidangan,” ujar Ali ketika membacakan jawaban KPU RI selaku termohon sengketa perselisihan hasil Pilpres 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (18/6/2019).

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018, alat bukti yang dapat digunakan dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di MK adalah alat bukti berupa surat dan keterangan ahli, keterangan saksi, serta alat bukti lain yang diucapkan, dikirimkan, dan diterima atau disimpan secara elektronik dengan alatoptik.

Sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dalam persidangan menyebutkan bahwa tautan berita dapat digolongkan sebagai alat bukti dalam bentuk surat.

Terkait dengan hal itu, Ali memaparkan bahwa berdasarkan pasal 37 PMK 4/2018, yang dimaksud dengan alat bukti surat atau tulisan haruslah berupa keputusan termohon (KPU) tentang rekap hasil penghitungan suara.

Keputusan termohon tentang penetapan paslon presiden dan wakil presiden beserta lampirannya. Selanjutnya keputusan termohon tentang penetapan nomor urut paslon, berita acara dan salinan rekap hasil penghitungan suara yang ditanda tangani oleh penyelenggara pemilu sesuai tingkatan, salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta dokumen tertulis lainnya.

“Mengenai kedudukan tautan berita sebagai alat bukti yang diajukan pemohon, Bawaslu telah membuat pertimbangan yang pada pokoknya menyatakan laporan pemohon karena alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat alat bukti yaitu hanyalah bentuk cetak berita daring,” ujar Ali.

Bentuk data berita daring dijelaskan Ali bukanlah termasuk dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan dalam pembuktian suatu perkara.

“Berdasarkan hal tersebut, bukti tautan berita yang diajukan pemohon bukan alat bukti surat atau tulisan, dengan demikian alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Baca Juga: Dukungan Kaltim Jadi Ibu Kota Bertambah

Baca Juga: KPU Sebut Jabatan Ma'ruf Amin di Bank Syariah Tak Langgar Hukum

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner