Nasional

KPU Sebut Jabatan Ma’ruf Amin di Bank Syariah Tak Langgar Hukum

apahabar.com, JAKARTA – Keputusan calon wakil presiden nomor urut 01, Ma’ruf Amin untuk tidak mundur dari…

Featured-Image
Ketua tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin selaku termohon membacakan jawaban atas pemohon pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Keputusan calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin untuk tidak mundur dari jabatan Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri (BSM) bukan tindakan melanggar hukum.

Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin dalam sidang lanjutan perkara sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Baca Juga: Sidang MK, KPU Tolak Perbaikan Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi

Dikutip dari CNBCIndonesia, Ali Nurdin juga menyatakan, kenapa Ma’ruf Amin sebagai DPS di BSM dan BNI syariah tidak melanggar hukum, menurutnya hal itu dikarenakan kedua bank syariah ini bukan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Karena UU No.19 tahun 2003 tentang BUMN mengatur peraturan BUMN, dalam kasus ini tidak dikategorikan sebagai BUMN,” ujar Ali Nurdin.

Ali Nurdin menambahkan berdasarkan aturan OJK, DPS termasuk kategori pihak yang menawarkan jasa sama seperti konsultan publik dan konsultan hukum.

“Sehingga tidak ada kewajiban Ma’ruf Amin untuk mundur,” tambahnya.

Ali Nurdin menjelaskan kasus diskualifikasi calon di pilkada Tebing Tinggi dan Waringin Barat tidak memiliki pola yang sama dengan kasus Ma’ruf Amin. Pasalnya, dalam kasus di pilkada tersebut pasangan calon diketahui pernah menjalani hukum pidana penjara selama 5 tahun dan ada aksi yang mengancam kebebasan masyarakat untuk menggunakan hak suara sesuai hati nurani.

Baca Juga: Geger, Mobil Tamu Terbakar di Parkir Gedung DPRD

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner