bakabar.com, BANJARMASIN – MJ alias Amat (44), warga Jalan Beraban Gang Dingin RT 20, Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan tega menghamili anak kandungnya hingga hamil tujuh bulan.
Hubungan diam-diam bak sepasang suami istri ini sering dilancarkan pelaku, hingga membuat korban, kini hamil tua. Selama ini korban tak mampu berbuat apa-apa, karena diancam pelaku.
Perbuatan keji itu terbongkar setelah pasangan suami istri, Mulyono (62) dan Upik (50) berkunjung ke rumah korban di Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. Kedatangan pasutri yang merupakan kakek dan nenek korban itu untuk bersilaturahmi di momen Idul Fitri 1440 H lalu.
Saat berada di rumah korban, sang nenek, Upik merasa curiga melihat kondisi cucunya, NL (14)
pucat, berbadan kurus dengan perut membesar. Awalnya mereka curiga NL alami penyakit tumor.
Oleh karena itu, mereka pun segera membawa NL pulang ke rumahnya di Kecamatan Pahandut, kota Palangkaraya untuk berobat. Sesampainya disana, korban langsung diperiksakan di klinik desa setempat.
Dokter yang memeriksanya mengatakan, gadis di bawah umur yang memiliki perut besar ini hamil. Namun untuk lebih meyakinkan, ia menyarankan agar NL dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palangkaraya.
Tak jauh berbeda, tim medis di rumah sakit milik Polda Kalimantan Tengah itupun mendiagnosis NL berbadan dua. Bahkan pihak rumah sakit menyebutkan gadis kelahiran Palangkaraya, 01 Maret 2005 itu hamil.
NL pun akhirnya mengaku kepada kakek dan neneknya itu, bahwa dia tengah hamil. Pria yang menjadi ayah dari calon bayi dalam kandungannya adalah MJ alias Amat, yang merupakan ayah kandung NL.
Mendengar penjelasan NL, Mulyono, kakek korban tidak terima dan langsung membawa korban pulang ke Tanah Laut, Kalsel. Kasus persetubuhan terhadap anak dibawa umur itu dilaporkan oleh mertua pelaku sendiri ke mapolres Tanah Laut pada Selasa, 11 Juni 2019.
"Korban sudah kami tahan pada Rabu (13/6). Dia dikenakan Pasal 81 UU RI No 35 Th 2014 Tentang Perubahan atas UU RI NO 23 Th 2000 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tukas Kapolres Tanah Laut, AKBP Sentot Adi Dharmawan melalui siaran pers.
Baca Juga: Tak Kuat Menahan Birahi, Ayah Gagahi Anak Kandung Hingga Hamil
Baca Juga: Pasangan Suami Istri Penjual Sate Daging Babi Jalani Sidang Perdana
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Syarif