bakabar.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) akhirnya menetapkan lima orang tersangka dalam proyek penyambungan pipa PDAM masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Dinas Permukiman Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2016. Kelima tersangka tersebut, antara lain EM, HR, MS, BY dan YY.
“Dua tersangka selaku PPTK dan PPK. Kemudian, tiga orang lainnya sebagai rekanan,” ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Munaji kepada awak media, Selasa (18/6) siang.
Sejatinya program sambungan pipa air bersih warga miskin ini digratiskan oleh pemerintah pusat. Namun, para tersangka mengenakan biaya penyambungan. Ironisnya, anggaran itu di-mark up. Dari Rp1,3 juta jadi Rp3,5 juta per rumah.
“Bukan hanya itu, tersangka juga mengurangi volume dan melampirkan pengawas fiktif. Kemudian, penyambungan pun salah sasaran,” cetusnya.
Dari perbuatan itu, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp4.226.553.863,63.
Kendati demikian, kelima tersangka masih belum ditahan oleh jaksa. Mengingat, ini baru awal penetapan sebagai tersangka. Masih ada proses pemeriksaan lanjutan.
“Nanti akan kita panggil lagi khusus untuk masing-masing tersangka,” cetusnya.
Kejati Kalsel masih akan menggelar penyelidikan khusus terhadap tersangka. Sejumlah orang saksi bakal diperiksa.
Baca Juga: Mobil Dinas Terjaring Razia Jalan Satu Arah Piere Tendean
Baca Juga: BPJS Barabai Sosialisasikan Rekrutmen PPU di Tapin
Reporter: Muhammad RobbyEditor: Fariz Fadhillah