bakabar.com, BATULICIN - Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan di Halaman Kantor Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), di Gunung Tinggi, Senin (20/5/2019).
Miras dari berbagai merek dimusnahkan dengan cara dilempar dan kemudian dihancurkan menggunakan alat berat. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Bupati Tanbu, H Sudian Noor.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tanbu, melalui Kabid Tramtibum dan Linmas, Aulia Hadi, mengungkapkan seluruh miras yang dimusnahkan merupakan barang bukti operasi penertiban pada 2 Mei 2019 dengan barang bukti berupa 1.372 botol miras.
Kegiatan itu dilakukan juga untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 27 tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol.
"Ke depan, Satpol PP dan Damkar akan tetap melanjutkan kegiatan seperti ini sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga:Jelang Ramadan, Polisi Musnahkan Puluhan Miras dan Sabu di Tapin
Ditemukannya ribuan botol miras itu mendapat apresiasi dari Bupati Tanbu, Sudian Noor. Hal tersebut, kata Bupati, menunjukkan pemerintah daerah harus tetap mewaspadai peredaran miras di Tanbu
Sudian menilai kegiatan serupa perlu dilakukan secara konsisten dalam upaya mencegah beredarnya miras dan juga narkoba. Hal itu dilakukan tak lain untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya miras dan narkoba.
"Intinya kita ingin menyelamatkan generasi muda dari bahaya minuman keras dan narkoba," katanya.
Kegiatan pemusnahan dihadiri Forkopimda, Kementerian Agama, Staf Ahli Bupati, dan sejumlah pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanbu.
Baca Juga:Operasi Sikat Intan 2019, Polres Banjarbaru Amankan Miras Hingga PSK
Reporter: Puja Mandela
Editor: Aprianoor