Nasional

Selain Tarif Batas Atas, Pemerintah Diminta Turunkan PPN 10%

apahabar.com, JAKARTA – Selain menurunkan tarif batas atas (TBA), pemerintah diminta untuk menurunkan pajak pertambahan nilai…

Featured-Image
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.  Foto-net

bakabar.com, JAKARTA - Selain menurunkan tarif batas atas (TBA), pemerintah diminta untuk menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dalam tarif tiket penerbangan domestik sebagai salah satu solusi dalam penurunan harga tiket pesawat.

"Dalam menurunkan tiket pesawat, tidak hanya dengan menurunkan TBA, tetapi juga bisa menurunkan PPN tarif pesawat 10 persen," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi seperti dilansir Antara, Selasa (14/5/2019).

Tulus mengatakan penurunan PPN tersebut bisa bertahap menjadi lima persen.

"Bisa diturunkan misalnya menjadi lima persen saja. Jadi pemerintah harus fair bukan hanya menekan maskapai saja, tetapi pemerintah tidak mau mereduksi potensi pendapatannya, yaitu menghilangkan atau menurunkan PPN tiket pesawat," katanya.

Selain itu, menurut dia, komponen tiket pesawat juga bukan hanya soal TBA saja, tapi juga komponen tarif kebandaraudaraan yang setiap dua tahun mengalami kenaikan dan ini berpengaruh pada harga tiket pesawat karena tarif kebandarudaraan (PJP2U) termasuk dalam tiket.

Tulus menilai turunnya tarif batas atas (TBA) pesawat sebesar 12-16 persen tidak signifikan menurunkan tiket pesawat.

"Penurunan persentase TBA di atas kertas memang bisa menurunkan tarif pesawat, namun secara praktik belum tentu demikian," katanya.

Sebab, lanjut dia, faktanya semua maskapai telah menerapkan tarif tinggi, rata-rata di atas 100 persen dari tarif batas bawah.

"Persentase turunnya TBA tidak mengembalikan fenomena tiket pesawat murah," katanya.

Bahkan, menurut dia, turunnya persentase TBA bisa memicu maskapai untuk mengerek sisa persentase TBA-nya, misalnya 85 persen.

"Artinya bisa jadi tiket pesawat malah naik pasca penurunan TBA. Memang, setelah diturunkan maskapai tidak leluasa lagi untuk menaikkan tarifnya hingga 100 persen, seperti sebelum diturunkan. Tetapi intinya, turunnya persentase TBA tidak otomatis akan menurunkan harga tiket pesawat, sebagaimana diharapkan publik," katanya.

Tulus mengatakan pihaknya juga mengkhawatirkan setelah Menhub menurunkan TBA ini, juga akan direspon negatif oleh maskapai dengan menutup rute penerbangan yang dianggap tidak menguntungkan atau setidaknya mengurangi jumlah frekuensi penerbangannya.

Karena itu, YLKI meminta Kemenhub, harus secara reguler mengevaluasi formulasi TBA, sebab selama tiga tahun terakhir, sejak 2016, formulasi TBA dan TBB belum pernah dievaluasi.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun Hingga 16%, Berlaku 15 Mei 2019

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner