bakabar.com, BANJARMASIN – Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Mochamad Rifai membenarkan soal adanya laporan terhadap Adhariani atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Habib Abdurrahman Bahasyim atau yang dikenal dengan sebutan Habib Banua.
Baca Juga: Sosok Denny Indrayana, Pengacara Yang Ditunjuk Habib Banua
Rifai mengatakan, pelaporan terhadap Adhariani dilakukan pada Jumat (10/5) pagi ke bagian Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan.
“Ya, benar. Ada lawyer yang melaporkan ke Polda Kalsel tadi pagi, sekitar jam 10:00 Wita. Dia melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan terlapor perihal dugaan money politik,” ujar Rifai saat dikonfirmasi reporter Apahabar.com
Rifai menerangkan, Adhariani diduga melanggar Pasal 317, Pasal 310, Pasal 311, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Pasal itu tentang pengaduan atau pemberitahuan palsu, menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dan tentang fitnah," bebernya.
Namun, Rifai tak menjelaskan kapan pemeriksaan terhadap Adhariani Itu akan dilakukan. Sebab, agenda pemeriksaan itu tergantung dengan kewenangan penyidik.
“Nanti itu wewenang penyidik kapan nanti diundang untuk klarifikasi. Sampai sekarang belum ada agenda,” tandas Rifai.
Sebelumnya, tudingan calon DPD RI Kalsel, Adhariani ihwal dugaan politik uang yang dilakukan Habib Abdurrahman Bahasyim berbuntut panjang. Habib yang kerap disapa Habib Banua ini benar-benar memenuhi janjinya mempolisikan Adhariani.
Ditemani Denny Indrayana, Habib Banua datang dengan dengan sejumlah berkas untuk diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel, Jumat (10/5) siang.
Adhariani merupakan pesaing Habib Banua dalam kontestasi Pileg DPD RI. Eks anggota DPD Ri ini sebelumnya melaporkan sang Habib ke Bawaslu Kalsel atas tudingan politik uang. Selain Habib Banua, terseret pula dua orang caleg dari Partai Demokrat.
Baca Juga: Resmi Polisikan Adhariani, Denny Indrayana: Hentikan Fitnah Keji
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Syarif