Tak Berkategori

Pencabulan di Ponpes Limpasu HST, Keterangan Pelaku Selalu Berubah-ubah

Polisi Buka Kemungkinan Ada Korban Lain apahabar.com, BARABAI – Kasus pencabulan terhadap 4 santriwati oleh AJM…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-Istimewa

Polisi Buka Kemungkinan Ada Korban Lain

bakabar.com, BARABAI – Kasus pencabulan terhadap 4 santriwati oleh AJM (61) oknum tokoh agama sekalius Pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memasuki babak baru.

Sempat berusaha ditutup-tutupi oleh AJM, kini polisi mendapati keterangan pelaku selalu berubah-ubah selama menjalani pemeriksaan.

“Tidak menutup kemungkinan masih ada lagi korban lainnya,” kata Kapolres, Sabana Atmojo melalui Kasat Reskrim, Iptu Sandi, Jum’at (31/5).

Ditanyai lebih dalam seputar perkembangan kasus, Kasat Reskrim Polres HST, Iptu Sandi enggan berkomentar banyak.

Namun dirinya memastikan tim Reskrim sedang menggelar investigasi mendalam terkait indikasi adanya korban lain.

Sepanjang pemeriksaan bergulir, polisi belum berpikir mendalami seputar kejiwaan pelaku. Dasarnya, alat bukti dalam kasus pencabulan ini sudah mencukupi.

“Hasil penyidikan beberapa bukti, AJM terbukti melakukan tindak pidana pencabulan,” kata Sandi

Terkait kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Sandi menambahkan, AJM dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman terhadap pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Sandi.

Terbaru, hari ini polisi memanggil kedua korban, yakni KA (12) dan TA (8) untuk dipertemukan dengan AJM. Terkait hasil pertemuan, lagi-lagi perwira polisi berpangkat dua balok itu bungkam.

“Memang benar,” kata Sandi

Namun, Khairullah (40) atau Uwah, ayah dari salah satu korban menuturkan, korban membenarkan jika AJM adalah pelakunya saat dipertemukan tadi.

Polisi, kata Uwah, juga meminta baju pemberian tersangka kepada korban sebagai barang bukti tambahan.

“Cuma baju warna merah yang dikenakan TA (9) saat pencabulan terjadi,” kata Uwah.

Sesuai hasil pemeriksaan sementara, Uwah tak menampik kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

“Kasus ini tetap akan kami kawal jika perlu sampai Polda dan Mabes Polri Komnas anak, Kementerian serta Presiden,” jelas dia.

Pada 9 Mei 2019, Polres HST telah menerima laporan tindakan tak senonoh pemuka agama itu. Ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, berujung penahanan oknum pengasuh ponpes itu.

Saat kasus ini dikembangkan, hasil visum dari TA membenarkan jika bocah malang itu sempat mengalami kekerasan seksual.

Belakangan, Uwah pun turut diperiksa dan dimintai keterangan sebanyak tiga kali. Lamanya, proses terhadap penyelidikan sempat dipertanyakan Uwah.

Sementara, jauh sebelum kasus ini mencuat ke permukaan, AJM sendiri yang tak lain sebagai pelaku mengupayakan jalan damai.

Berdasarkan keterangan dari pengajar ponpes itu, LH dan HN, menerima laporan santrinya tersebut terkait tindakan pelecahan dan pencabulan oleh AJM.

Tak berani melapor ke polisi, pengajar di ponpes itu menceritakan kejadian tersebut kepada masyarakat.

Atas inisiatif masyarakat, kasus pencabulan ini akhirnya dilaporkan ke Polsek setempat yang akhirnya diminta pertimbangan Dinas terkait di HST.

"Hasilnya mengecewakan, karena diminta diselesaikan secara kekeluargaan saja dengan alasan menyangkut nama baik ponpes," kata LH dan HN, kala itu kepada media ini.

Baca Juga: Kasus Pencabulan di Ponpes Limpasu HST Sempat Ditutup-tutupi

Baca Juga: Polres HST Tahan dan Tetapkan Oknum Tokoh Agama Tersangka Pencabulan Santri di Limpasu

Baca Juga: Dipecat dari TNI, Pelaku Pencabulan Anak Diserahkan ke Polisi

Baca Juga:

Reporter: AHC11
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner