Tak Berkategori

Pemindahan Ibu Kota Dinilai Tak Mudah, Begini Penjelasan Pakar Hukum

apahabar.com, BANJARMASIN – Memindah Ibu Kota Negara Republik Indonesia dari Jakarta tentu tak semudah membalikkan telapak…

Featured-Image
M Rifqi Nizamy Karsayuda. Foto-apkasi.org

bakabar.com, BANJARMASIN – Memindah Ibu Kota Negara Republik Indonesia dari Jakarta tentu tak semudah membalikkan telapak tangan. Mesti melalui birokrasi yang teramat panjang. Salah satunya melalui proses hukum tata negara.

Pakar Hukum Tata Negara asal Kalimantan Selatan (Kalsel), M Rifqy Nizami Karsayuda mengatakan, rencana pemindahan ibu kota harus disambut baik. Mengingat, upaya itu merupakan sebuah rencana pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Kendati demikian, kata dia, perlu disadari bahwa tahapan menuju pemindahan ibu kota negara secara definitif harus menempuh jalan panjang.

Mengingat Undang-undang Dasar 1945 menegaskan, penetapan ibu kota negara harus diatur dalam Undang-undang. Karenanya, harus membutuhkan konsensus politik antara Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

“Artinya, wacana ini harus diformulasikan dalam ketentuan UU,” ucap Rifqi kepadabakabar.com, Senin (6/5).

Rifqi melanjutkan, sebelum ada ketentuan UU sebagai standar konstitusional yang menyatakan secara formal bahwa ibu kota negara adalah Kalsel, maka hal ini baru sebuah wacana.

Baca Juga:'Berebut' Status Ibu Kota, Empat Gubernur Diundang ke Jakarta

Baca Juga: Ini Kata Pengamat Soal Pemindahan Ibu Kota ke Kalsel

Dari sinilah, tegas dia, tugas anggota DPR RI dan Presiden ke depan untuk memperjuangkannya.

Sementara, Pemerintah Daerah (Pemda) tak bisa ikut campur secara langsung. Melainkan, Pemda hanya bisa memastikan kesiapan lahan dan infrastruktur penunjang.

“Kalau terkait anggaran masih terlalu jauh. Terpenting bahas UU terlebih dahulu, anggaran tinggal mengikuti,” tutupnya.

Sebelumnya, Rencana Pemindahan Ibu Kota Republik Indonesia dari luar pulau Jawa kembali mencuat. Belakangan disebut Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) merupakan kandidat terkuat sebagai pengganti Jakarta.

Isu tersebut kembali beredar setelah Presiden Joko Widodo mengadakan rapat terbatas pemindahan Ibu Kota di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (29/4) lalu.

Selain Kabupaten Tanbu, dua nama cikal bakal ibu kota baru lainnya yang menjadi rival yakni diantaranya Palangkaraya di Kalteng dan Panajam di Kaltim.

Baca Juga: Bahas Pemindahan Ibu Kota Negara, Paman Birin dan Jokowi Dijadwalkan Bertemu

Baca Juga: Sambut Hangat Pemindahan Ibu Kota Indonesia, DPRD Tanbu: Gubernur Sediakan 300 Ribu Hektare Lahan

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner