bakabar.com, JAKARTA - Hakim tunggal Agus Widodo menggugurkan praperadilan yang diajukanRomahurmuziyalias Romi. Agus menyebut pokok perkara yang menjerat Rommy sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga praperadilan digugurkan.
“Menetapkan, menyatakan permohoan praperadilan yang diajukan oleh pemohon (Romahurmziy) tidak dapat diterima,” kata hakim Agus Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Antara, Selasa (14/5/2019).
Menurut hakim, seluruh gugatan yang diajukan Romahurmuziy alias Romi ditolak seluruhnya.
Baca Juga: Eggi Sudjana Ditangkap oleh Penyidik Polda Metro Saat Diperiksa
“Menolak permohonan untuk seluruhnya,” tambah hakim Agus.
Hakim juga menyetujui seluruh tanggapan dan bukti-bukti yang diajukan KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama tahun2018-2019.
Keberatan Romi terutama mengenai operasi tangkap tangan (OTT) karena surat perintah penyelidikan adalah terhadap tersangka lain perkara tersebut, yaitu Muhammad Muafaq Wirahadi.
KPK sendiri juga sudah menyatakan penetapan tersangka terhadap Romi sah. Penetapan tersangka itu, disebut KPK, sudah sesuai dengan prosedur.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Rommy Digelar Selasa, KPK Yakin Menang
Editor: Aprianoor