bakabar.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tersangka makar, Eggi Sudjana saat diperiksa di Polda Metro Jaya. Penangkapan ini usai Caleg PAN tersebut diperiksa dari Senin (13/5) sekira pukul 16.40 WIB, hingga selama hampir kurang 13 jam lamanya.
Penangkapan ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, dirinya merasa ada kejanggalan atas dikeluarkannya surat penangkapan itu.
“Terhadap surat penangkapan ini, sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik,” kata Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5).
Menurut Pitra, kliennya ditahan dalam kurun waktu 1 x 24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut. Selain itu, Pitra merasa penangkapan yang dilakukan terhadap kliennya sarat berbau politis.
Baca Juga: Dituduh Makar, Kivlan Zen Laporkan Balik Pelapornya
“Kami duga ini politik, bukan hukum lagi. Kalau berbicara konteks hukum, kita berbicara pasal. Dari segi pasal saja sudah berubah dari yang dilaporkan dan dipertanyakan. Akan tetapi ini politik, klien kami merasa diberlakukan tidak adil dan merasa dikriminalisasi,” ujarnya.
Saat ini, Eggi masih berada di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Katanya, Eggi hanya menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang berisikan ketidakadilan.
“Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap,” bunyi keterangan pesan Eggi Sudjana.
Adapun, Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.Polisimemiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Baca Juga: Pengamat Hukum Duga Penetapan Tersangka Makar Bernuansa Politik
Editor: Aprianoor