bakabar.com, PARINGIN – Eko Widodo, dan Faris Siswanto, dua pria yang tertangkap membawa 1.200 gram sabu di Balangan terancam hukuman mati.
Aksi keduanya berakhir setelah sejumlah polisi menghentikan laju mobilnya di depan Mapolres Balangan, Kamis (16/5) petang, sekitar pukul 18.30. Rencananya, sabu yang disembunyikan dalam bantal itu dipasok ke wilayah Kaltim.
Setelah ditetapkan tersangka, keduanya kini dihadapkan ke meja penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan.
Sejauh kasus ini dikembangkan, keduanya kompak tak tahu menahu asal muasal sabu sebanyak itu. Termasuk siapa pemilik ribuan gram kristal mematikan senilai Rp1,7 miliar itu.
“Polres Balangan dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel terus mengembangkan dan mengungkap kasus jaringan narkoba antar provinsi ini,” pungkas ujar Kapolres Balangan melalui Kasat Resnarkoba AKP Fadillah kepada bakabar.com di Balangan, Sabtu (18/5) sore.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu diambil dari Banjarmasin dibawa menuju Kalimantan Timur. Namun, pengembangan kasus ini, kata dia, sementara masih tertahan di situ.
Tersangka, kata dia, mengaku baru pertama kali membawa sabu-sabu tersebut. Dalam sebulan sebelum ditangkap, mereka sudah dua kali ke Banjarmasin.
“Mengenai di antar ke siapa sabu-sabu tersebut jawaban para tersangka tidak teruji kebenarannya (keterangan tersangka berubah-rubah, Red),” lanjutnya.
Diwartakan sebelumnya, belum lama dimulai, Operasi Sikat Intan Polres Balangan sudah membuahkan hasil cemerlang.
Selain 1,2 Kg sabu, barang bukti yang diamankan dari keduanya, antara lain dua paket kecil sabu seberat 1,61 gram.
Polisi juga menemukan, satu plastik warna hitam, sarung bantal hijau, kotak rokok Dunhill, pipet kaca, dua unit HP Vivo, dan dua buah dompet.
Tangkapan jumbo ini bermula dari informasi yang diterima Bripka Moch Syaifudin. Bahwa ada dua orang laki-laki mengendarai mobil dari arah Banjarmasin tujuan Kaltim, diduga membawa narkotika.
Syaifudin kemudian menghubungi Kasatnarkoba untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Kebetulan saat itu, Kabag Ops dan Kasatnarkoba sedang melaksanakan Giat.
Segenap jajaran Polres Balangan pun difokuskan untuk giat penjagaan dan penghadangan di jalan raya, tepatnya di depan Mapolres Balangan.
"Anggota Satuan Narkoba dan Sabhara serta Bripka Moch Saifudin kami kerahkan," ujar kapolres kala itu.
Yang ditunggu-tunggu pun datang. Tanpa basa-basi polisi menghentikan mobil Avanza hitam yang dikemudikan para pelaku.
Saat ditemukan ribuan gram kristal mematikan itu dalam keadaan terbungkus dalam satu plastik bening dilapisi tiga buah plastik hitam.
Untuk mengelabui petugas, sabu dimasukkan ke dalam sarung bantal hijau yang ditemukan dalam dashboard depan sebelah kiri mobil.
Selanjutnya, polisi menemukan dua paket sabu kecil dari hasil penggeledahan lanjutan. Tersangka kemudian digiring ke ruang Satnarkoba guna pemeriksaan.
"Polres Balangan terus melakukan pengembangan dan akan minta bantuan Tim IT Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel," jelas kapolres.
Sampai sejauh ini, polisi telah mengenakan tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Dari Banjarmasin, Buruh Lepas Tertangkap Bawa 1,2 Kg Sabu di Balangan
Baca Juga: Pria Tapin Berlebaran di Tahanan Gara-Gara Sabu
Reporter: AHC08
Editor: Fariz Fadhillah