bakabar.com,BANJARBARU - Usai diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru pada Rabu, (22/5/2019), akhirnya 4 Pekerja Seks Komersial (PSK) langsung divonis hakim Pengadilan Negeri setempat, Kamis (23/5/2019) siang.
Empat perempuan berinisial SY, ER, SM, dan BY yang diduga PSK ini terbukti bersalah melanggar Perda Nomor 6 tahun 2002, tentang pemberantasan pelacuran di wilayah Kota Banjarbaru.
Sidang Tipiring yang dipimpin Hakim Ketua M Aulia Reza SH ini, memvonis keempatnya dengan hukuman 3 bulan kurungan badan, dengan menjalani masa percobaan selama 1 tahun.
Artinya, jika dalam satu tahun keempat perempuan ini kembali diciduk, karena berbisnis lendir di Kota Banjarbaru. Maka keempatnya akan langsung menjalani kurungan penjara, selama tiga bulan di Lapas Banjarbaru.
Kasat Pol PP Banjarbaru, Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal, Yanto Hidayat membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, keempat PSK ini sebelumnya terjaring dalam operasi cipta kondisi rutin bulan Ramadan, di dua tempat, Rabu (22/5) kemarin. Yaitu di eks lokalisasi Pembatuan dan Batu Besi Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
“Sebelumnya saat interogasi di kantor Satpol PP Banjarbaru. Keempatnyamengakui sebagai PSK. Ada yang mengaku baru di Banjarbaru tapi ada juga yang lama. Tapi kami cukup puas dengan vonis dari hakim pada persidangan kali ini,” ungkapnya kepadabakabar.com.
Untuk Tarif, berdasarkan pengakuan keempat PSK ini bervariasi, berkisar Rp 70 ribu hingga Rp 500 ribu, untuk sekalikencan dengan hidung belang.
“Modusnya macam-macam, bahkan ada yang mengecoh dengan modus sambil jaga warung. Bahkan ada juga yang punya modus booking order (BO), via aplikasi online. Yang online ini yang mematok harga mahal, sampai Rp 500 ribu sekali kencan. Bahkan dalam satu pekan mereka biasanya melayani tiga sampai lima tamu,” jelasnya.
Usai persidangan Keempat PSK ini, Yanto mengaku Satpol PP Kota Banjarbaru akan terus melakukan razia. BaikOperasi Cipta Kondisi rutin bulan Ramadan dan operasi lainnya di luar bulan Ramadan.
Baca Juga: Sidang Kasus Mutilasi Sungai Tabuk Dijaga Ketat Polisi
Baca Juga: Polda Kalbar Tahan 38 Orang Pericuh di Pontianak
Penulis: Zepi Al Ayubi
Editor: Aprianoor