bakabar.com BANJARBARU – Kadung emosi melihat istri sedang selingkuh, seorang warga Banjarbaru nekat menghabisi nyawa pria idaman lain (PIL) sang belahan jiwa.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Berkat Mufakat, Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Minggu (05/05/2019) dini hari.
Baca juga: Kebakaran di Banjarmasin, Pemilik Nyaris Terpanggang !
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, melalui Kapolsek Banjarbaru Barat Saiful Bob membenarkan hal tersebut.
Dia menjelaskan, saat ini pelaku Syairiansyah (45) sudah diamankan di Mapolsek Banjarbaru Barat, usai menganiaya M Tuah (40) hingga tewas.
“Kejadian penganiayaan terjadi Minggu dini hari tadi, sekira pukul 00.30 Wita. Usai kejadian tersangka menyerahkan diri ke Mapolsek. Saat ini kasusnya sedang kami tangani,” ungkap Bob kepada bakabar.com, Minggu (05/05/2019).
Dia menjelaskan, kejadian ini berawal saat pelaku pulang menyopir truk dengan muatan dari Batulucin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Sesaat tiba di rumahnya, pelaku mendapati sang istri dan korban sedang melakukan hubungan badan dalam keadaan telanjang.
“Pengakuannya karena emosi melihat istrinya sedang selingkuh dengan pria lain. Pelaku langsung memukul korban dengan tangan, kemudian memukul korban menggunakan kayu balok. Hingga korban luka robek di dahi sebelah kiri dan luka robek sebelah kanan. Serta memar di sekujur tubuh yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Bob.
Sampai saat ini sang istri yang melarikan diri dari amukan tersangka, masih belum ditemukan.
Usai melakukan penganiayaan tersangka langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Banjarbaru Barat.
“Personel kami juga sudah turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan oleh TKP. Kemudian Istri korban melarikan diri ke semak-semak belakang rumahnya dan sampai sekarang belum di temukan,” papar Bob.
“Setelah pelaku melakukan penganiayaan tersebut langsung berangkat ke Polsek Banjarbaru Barat untuk menyerahkan diri,” lanjut Bob.
“Korban sempat dibawa ke RS Idaman Banjarbaru. Kelurga menolak autopsi dan langsung di bawa kerumah duka,” jelasnya.
Tersangka Syairiansyah (45) dijerat dengan pasal 351 ayat 3, junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Resahkan Warga HSU, Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Diringkus
Reporter: Zepi Al Ayubi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin