Tak Berkategori

Bayar Zakat Fitrah Bisa dengan Uang, Begini Penjelasan Kemenag Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin menetapkan besaran zakat fitrah dengan uang Rp45…

Featured-Image

bakabar.com, BANJARMASIN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin menetapkan besaran zakat fitrah dengan uang Rp45 ribu. Nilai zakat fitrah tersebut ditetapkan berdasar harga beras dengan kualitas baik saat ini.

Informasi penetapan besaran zakat fitrah dengan uang itu didasari hasil musyawarah yang dipimpin Kepala Kemenag, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Bimas Islam, Penyelanggara Syariah dan BAZNAS kota Banjarmasin pada 9 Mei 2019.

Menurut Kepala Kemenag Banjarmasin Muhammad Rofi’I, penetapan besaran uang zakat fitrah tersebut, diharapkan bisa menjadi panduan bagi masyarakat.

Baca Juga: Ramadan di Eropa: Dari Samarinda, Nurul Kasyfita Jadikan New Zealand Rumah Kedua

“Kita berharap umat Muslim dapat melaksanakan kewajiban membayar zakat fitrah itu,” kata Muhammad Rofi’i saat dikonfirmasibakabar.com, Jumat (17/5).

Sesuai syariat, zakat fitrah beras ditetapkan 3,5 liter per orang atau 2,5 Kg. Jika diuangkan, nilainya menjadi Rp45 ribu sesuai dengan kategori berasnya.

Dia menjelaskan pembayaran zakat fitrah itu nantinya dikelola unit pengelola zakat (UPZ) di masing-masing tempat. Baik di masyarakat maupun instansi pemerintah.

Para pengelola UPZ itu, setelah terkumpul dana zakat, maka diserahkan ke Baznas Kota Banjarmasin karena wewenang penyaluran zakat ada di Baznas.

“Kami berharap masyarakat dapat melunasi pembayaran zakat untuk kesejahteraan umat,” katanya.

Menurut dia, manfaat membayar zakat fitrah dinilai sangat luar biasa. Selain menyucikan diri, menyucikan harta, dan juga membangun kepedulian sosial dengan membantu antar sesama umat manusia.

“Selain memiliki tanggung jawab untuk mensejahterakan masyarakat, kami berharap pembayaran zakat bisa secepatnya dilunasi,” katanya.

Baca Juga: Puasa di "Negeri Tercepat", Husniaty Terkendala Rindu

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner