Tak Berkategori

Ayah dan Anak Kompak Edarkan Sabu

apahabar.com, BANJARMASIN – Anggota Subdit 3 Dit Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap dua pengedar narkotika…

Featured-Image
ilustrasi tangkapan narkotika jenis sabu. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN – Anggota Subdit 3 Dit Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dua pelaku yang ditengarai memiliki hubungan keluarga, yakni bapak dan anak itu bernama Wahyudin alias Wahyu (42) dan Najemi Hidayat alias Jimi (19).

"Untuk kasus bapak dan anak yang kompak jadi pengedar, karena sang anak ketularan," kata Kabag Binopsnal Dit Narkoba Polda Kalsel, AKBP Sigit Kumoro kepada bakabar.com.

Informasi yang dihimpun, Kasus terungkap pada Kamis (2/5/2019) sekira pukul 20.30 wita. Saat itu kedua pelaku hendak menggelar pesta sabu-sabu di ruangan tengah rumah mereka yang terletak di Jalan Kelayan A, Kelurahan Kelayan Dalam, Banjarmasin. Hingga akhirnya, pesta sabu ini dibubarkan oleh Polisi. Keduanya langsung digelandang ke Mapolda Kalsel.

Sigit mengakui, sebelum penggerebekan ini memang polisi sudah melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku. “Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, kami langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Di tempat itu bapak anak ini kedapatan hendak mengkonsumsi sabu bersama," ungkap Sigit.

Dari tangan Wahyu dan Jimi, petugas mendapati sejumlah barang bukti. Di antaranya, 21 paket sabu dengan berat kotor 8,70 gram, 1 paket sabu siap pakai dengan berat kotor 0,28 gram dan 10 butir pil yang diduga ekstasi logo kerang warna merah muda. "Barang bukti narkotika itu mereka simpan dalam kotak rokok U Bold," tuturnya.

img

Dua pelaku yang ditengarai memiliki hubungan keluarga, yakni bapak dan anak itu bernama Wahyudin alias Wahyu (42) dan Najemi Hidayat alias Jimi (19), diringkus Angota Subdit 3 Dit Narkoba Polda Kalsel bersama barang barang bukti yang mereka miliki. Foto – Istimewa

Keduanya kini mendekam dalam penjara Polda Kalsel, dan akan dijerat pasal Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami masih melakukan pengembangan, dari mana dan siapa pemasok sabu ini. Dalam pemeriksaan ada sebuah nama yang disebut tapi masih akan kami pastikan dulu kebenarannya," tandas Sigit.

Baca Juga:Komplotan Pengedar Narkoba Lintas Daerah Diamankan Polres Banjarbaru

Baca Juga:Kalsel Darurat Narkoba, Wajib Punya Pusat Rehabilitasi

Reporter: Eddy AndriyantoEditor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner