bakabar.com, BARABAI – Nasib sial dialami budak sabu di Barabai, berinisial AK. Pemuda 16 tahun itu dibekuk polisi lantaran menjual sabu ke aparat yang sedang menyamar.
“Kami tangkap pada 2 Mei sekitar pukul 23.00, di pinggiran Jalan Rutas, Desa Kayu Bawang, Kecamatan Barabai,” kata Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo kepada bakabar.com, Jumat (3/2) sore.
Baca Juga: Selain di Selangkangan, Begini Kurir Selundupkan Sabu ke Banjarmasin
Tak sampai di situ. Akibat ulah anak di bawah umur ini, rekannya berinisial SP ikut dibekuk polisi. Tak ada perlawanan berarti selama penangkapan keduanya.
Sabana bercerita, mulanya jajaran Satuan Reserse Narkoba sengaja melakukan penyelidikan dengan cara menyamar menjadi pembeli.
“Kami dapat laporan dari masyarakat,” jelas dia.
Usai janji transaksi disepakati, polisi yang melakukan undercover itu bertemu dengan AK. Singkat cerita, dari tangan AK polisi menemukan satu paket sabu yang terbungkus plastik klip bening.
“Beratnya berkisar 0,27 gram,” sambung Sabana.
Tak puas, polisi mengembangkan kasus ini dari sejumlah barang bukti yang ditemukan, antara lain HP merk Xiomi warna putih gold milik pelaku.
“Anggota kami kemudian mengamankan pria berinisial SP Jumat dini hari, sekitar jam 2,” jelas perwira berpangkat dua melati itu.
SP sendiri dibekuk di kediamannya, Desa Awang Besar, Barabai. Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket sabu seberat 0,64 gram. Diduga kuat SP merupakan pemasok sabu bagi anak di bawah umur tersebut.
“Barang bukti kami temukan dalam boneka Singa di rumahnya,” lanjut kapolres.
Selain itu, polisi turut mengamankan HP Samsung, dan uang tunai Rp 200 ribu. Sampai sejauh ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres HST.
“Kami masih telusuri asal muasal sabu,” sambung kapolres.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Simpan Sabu dalam Bra; Ibu dan Anak Divonis 14 Tahun di Banjarmasin
Reporter: AHC011Editor: Fariz F