bakabar.com, BANJARMASIN - Seorang pengedar sabu ditangkap saat tengah berada di rumahnya Jalan Masjid Gang KUA RT 02, Kelurahan Surgi Mufti, Banjarmasin Utara.
Dari pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu siap edar 0,54 gram dan alat hisap sabu lengkap dengan kaca pipetnya.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, pelaku diketahui bernama M suriani alias Amad (35). Aksi penangkapan terhadap Amad dilakukan, Senin (22/4) siang sekitar pukul 14.00 wita. Kini, Amat telah mendekam di Polsek Banjarmasin Utara.
Baca Juga: Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara
Kepada polisi, Amad mengaku, tidak hanya menjual sabu, namun juga mengaku pemakai aktif. Dia mengaku, paket sabu didapat dari seorang kenalannya yang diduga sebagai salah satu bandar terbesar di wilayah Banjarmasin.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Ukkas M Kitta mengatakan, penangkapan Amad dilakukan setelah pihaknya melakukan pengintaian selama sepekan terakhir.
"Anggota Buser Polsek Banjarmasin Utara ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang disimpan pelaku di dalam kamarnya," kata Kompol Ukkas kepada bakabar.com di Banjarmasin.
Akibat perbuatannya, Amad dijerat dengan pasal 112 sub 114 UU RI No. 35 th 2009 Tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: KPK Panggil Tiga Pejabat Krakatau Steel
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Syarif