Tak Berkategori

Pemilu, Pelayanan SIM Satpas Pal 21 Libur Selama Empat Hari

apahabar.com, BANJARMASIN – Dikutip dari akun resmi Instagram Ditlantas Polda Kalsel. Pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi…

Featured-Image
Ilustrasi pelayanan SIM. Foto-Net

bakabar.com, BANJARMASIN – Dikutip dari akun resmi Instagram Ditlantas Polda Kalsel. Pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) diliburkan selama empat hari terhitung sejak 17 sampai 20 April 2019. Hal itu terkait pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Bagi Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya pada tanggal 17 hingga 20 April 2019, tak perlu khawatir. Nantinya, akan diberikan waktu pengganti pada 22 sampai 27 April 2019 untuk mengurus kembali perpanjangan SIM tersebut.

Baca Juga: Ribuan Surat Suara DPTb untuk Kalsel Siap Didistribusikan

Kasi SIM Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Kalsel, Kompol Dese yulianti, SH , M.Ap, saat dihubungi Apahabar.com, Senin (15/4) mengatakan libur tersebut dikarenakan adanya TR dari Mabes Polri, yang kaitannya dengan proses pemilu serentak tahun 2019.

"Benar mas, tujuan kita agar tetap memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat, khususnya perpanjangan atau permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru," kata Kompol Dese yulianti saat dihubungi melalui gawainya.

Dijelaskan Dese, sapaan akrabnya, teknisnya SIM yang habis masa berlakunya sesuai waktu yang ditentukan, akan diberikan tenggang waktu mulai tanggal 22 hingga 27 April 2019.

"Namun apabila pemohon tidak memperpanjang hingga batas waktu yang sudah ditentukan, maka pemohon harus mendatangi Polres atau Satpas Polresta Banjarmasin di Jalan Ahmad Yani Km 21 Banjarbaru untuk penerbitan SIM baru," terang Dese.

Menurutnya, dengan adanya informasi libur ini diharapkan dapat dimengerti oleh masyarakat. Sehingga saat libur, pengendara maupun pengemudi kendaraan bermotor tidak perlu datang ke Polres untuk pelayanan SIM.

Baca Juga:Jembatan Pulau Laut Diusulkan Masuk PSN Usai Pilpres

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner