Tak Berkategori

Menristekdikti Rancang Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi, Pentingkah?

apahabar.com, BANJARMASIN – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan telah mengusulkan ke Kementerian Riset…

Featured-Image
Ilustrasi pendidikan anti korupsi. Foto-Alinea Id

bakabar.com, BANJARMASIN – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan telah mengusulkan ke Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Republik Indonesia agar dimasukannya pendidikan anti korupsi di dalam kurikulum kampus.

Rencana itu seiring dengan masifnya tindak pidana korupsi di Indonesia dalam beberapa tahun kebelakang.

“Kita bersepakat akan dimasukanannya kurikulum Anti Korupsi di Ranah Pendidikan Tinggi,” ucap Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan, Prof\ Dr Ir H Udiansyah, MS kepadabakabar.comdisela kegiatan Bung Hatta Kalimantan Tour 2019, Senin (22/4/2019).

Menindaklanjuti rancangan tersebut, kata dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bersepakat dengan sejumlah kementerian, diantaranya Menristekdikti, Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait perihal tersebut.

“Tujuannya agar mahasiswa bukan hanya belajar lewat buku semata,” tegasnya.

Pihaknya pun telah mensosialisasikan rancangan itu kepada seluruh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di regional Kalimantan. Kedepannya, juga akan disampaikan kepada seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Regional Kalimantan.

“Konsepnya bisa lahirnya mata kuliah anti korupsi atau masuk kedalam mata kuliah pendidikan agama,” ujar dia.

Dalam waktu terdekat, pihaknya akan memberikan bimbingan langsung kepada seluruh dosen agar bisa memberikan pendidikan anti korupsi di bangku kuliah.
“Mengingat, korupsi sendiri bisa dimulai dari perguruan tinggi, misalnya kebiasaan menyontek,” tutupnya.

Sekedar diketahui, rancangan tersebut masih diproses di tingkat Kementerian bersama KPK. Secara regulasi, implementasi di lapangan masih menunggu rancangan itu difinalisasi. Kemudian dikeluarkan sebuah keputusan dari Kemenristekdikti RI.

Baca Juga:Ibnu Sina Sidak UNBK, Temui Beberapa Keterlambatan

Baca Juga: Kesempatan Kerja untuk Difabel Kian Terbuka

Baca Juga: Mahasiswa dan Lulusan UIN Antasari Dibekali Trik Hadapi Tantangan Kerja

Baca Juga: Ribuan Peserta UNBK SMP Numpang di SMA

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Syarif

Komentar
Banner
Banner