Tak Berkategori

KPK Panggil Tiga Pejabat Krakatau Steel

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pejabat PT Krakatau Steel sebagai saksi dalam…

Featured-Image
Salah tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019 Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro. Foto – Antara/Benardy Ferdiansyah

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pejabat PT Krakatau Steel sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel Tahun 2019.

Tiga saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU).

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka WNU terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa.

Tiga saksi itu, yakni General Manager Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel Hernanto Wiryomijoyo, Manager Maintenance CRM PT Krakatau Steel Haris Effendi, dan Manajer Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) PT Krakatau Steel Awang Yuda.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK masih mendalami terkait kontrak kerja dan pembayaran rekanan PT Krakatau Steel.

Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni diduga sebagai penerima Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta (AMU) seorang wiraswasta.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kenneth Sutarja (KSU) seorang pengusaha PT Grand Kartech dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) berpofesi karyawan swasta.

Alexander Muskitta diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan kepada Wisnu Kuncoro dan disetujui.

Pekerjaan yang dimaksud itu adalah perencanaan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. Adapun pengadaan barang dan peralatan itu berupa kontainer dan boiler atau ketel uap.

Selanjutnya, Alexander Muskitta menyepakati “commitment fee” dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech (GK) dan Group Tjokro (GT) senilai 10 persen dari nilai kontrak.

Alexander Muskitta diduga bertindak mawakili dan atas nama Wisnu Kuncoro sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel.

Kemudian, Alexander Muskitta meminta Rp50 juta kepada Kenneth Sutarja dari PT Grand Kartech dan Rp100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro dari PT Grand Kartech.

Pada 20 Marat 2019, Alexander Muskitta menerima cek Rp50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.

Selanjutnya, Alexander Muskitta juga menerima uang 4 ribu dolar AS dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth Sutarja. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.

Pada 22 Maret 2019, Rp20 juta disarahkan oleh Alexander Muskitta ke Wisnu Kuncoro di kedai kopi di daerah Bintaro.

Baca Juga:OTT Direktur Krakatau Steel, KPK Tangkap 2 Orang Lagi

Baca Juga: Dua Pekan Lagi, Kasus Dugaan Korupsi KNPI Tala Akan Disidangkan

Baca Juga: Oknum KPPS Terjerat Politik Uang di Tapin Bukan Pemain Tunggal

Baca Juga: Ancam Bos dengan Mandau, Mustafa Diseret ke Kantor Polisi

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner