Tak Berkategori

KPK Jelaskan Kronologi Penetapan Dirut PLN Sofyan Basir Tersangka Suap PLTU Riau-1

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (SFB) sebagai…

Featured-Image
Dirut PLN Sofyan Basir. Foto-net.

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka suap terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Selasa (23/04/2019).

Seperti apa kronologi terkait penetapannya sebagai tersangka?

“Pada Oktober 2015, Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan surat pada PT PLN yang pada pokoknya memohon pada PT PLN (Persero) agar memasukkan proyek (PLTU Riau-1) dimaksud ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) namun tidak ada tanggapan positif,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (23/04/2019).

Sofyan diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.

“Hingga akhirnya, Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dangan PT PLN untuk mendapatkan proyek “Independent Power Producer” (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1),” ucap Saut.

Baca Juga: Satu Lagi Tersangka Sabu Dibekuk

Diduga, lanjut Saut, telah terjadi beberapa kali pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo membahas proyek PLTU.

“Tahun 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), dalam pertemuan tersebut diduga SFB telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau (PLTU Riau-1) karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat,” tuturnya.

Kemudian, kata Saut, PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2×300 MW masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.

“Johannes Kotjo meminta anak buahnya untuk siap-siap karena sudah dipastikan Riau-1 milik PT Samantaka,” kata Saut.

Setelah itu, kata Saut, diduga Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar “Power Purchase Agreement” (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.

“Sampai dengan Juni 2018, diduga terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu SFB, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo serta pihak lain di sejumlah tempat seperti hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah SFB,” ujar Saut.

Miliki Kekayaan Rp119,962 Miliar

Sofyan Basir yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK memiliki total kekayaan Rp119,962 miliar.

Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, Sofyan melaporkan harta kekayaannya itu pada 31 Juli 2018 atas harta kekayaannya pada 2017 dengan jabatannya sebagai Dirut PT PLN (Persero).

Baca Juga: Dua Pekan Lagi, Kasus Dugaan Korupsi KNPI Tala Akan Disidangkan

Adapun rinciannya, Sofyan memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp37,166 miliar yang tersebar di Jakarta Pusat, Bekasi, Bogor, dan Tangerang Selatan.

Selanjutnya, Sofyan juga memiliki harta berupa lima kendaraan roda empat senilai Rp6,33 miliar terdiri dari Toyota Alphard, Toyota Avanza, Honda Civic, BMW, dan Land Rover Range Rover.

Selain itu, Sofytan juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp10,276 miliar. Kemudian surat berharga dengan total Rp10,313 miliar.

Sofyan juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp55,876 miliar dan tidak memiliki utang.

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner