Tak Berkategori

Tunggu SK Tertibkan APK di Kertak Hanyar

apahabar.com, KERTAK HANYAR – Banyaknya pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Kertak Hanyar,…

Featured-Image
Salah satu APK caleg dipasang pada tiang listrik di Kecamatan Kertak Hanyar tepatnya Jalan Mahligai. Foto-Ahya Firmansyah

bakabar.com, KERTAK HANYAR – Banyaknya pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Fakta ini ditanggapi Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kertak Hanyar, Ahmad Sajaly, Kamis (21/3) saat ditemui di kantornya.

Menurut Sajaly, selama ini pihak Panwaslu Kertak Hanyar tidak tinggal diam. Pihaknya sudah melakukan pendekatan secara persuasif kepada caleg.

“Selama ini kami selalu berkoordinasi, kami perlahan memberikan pemahaman kepada caleg tentang pemasangan APK. Kami pun melakukan penertiban APK caleg yang melanggar aturan, namun sebelumnya kami beritahukan kepada parpol pengusung maupun caleg bersangkutan, bila tidak digubris juga, maka barulah kami lakukan penertiban tersebut,” bebernya.

Baca Juga: Dongkar IPM Kalsel, Gubenur Janji Tingkatkan Sektor Pendidikan

Melihat banyaknya APK yang melanggar aturan di wilayah Kertak Hanyar,Sajaly mengungkap bahwa Bawaslu Banjar sudah membentuk tim penertiban. Hanya saja tim ini belum dapat bergerak melakukan tindakan karena belum terbitnya Surat Keputusan (SK).

“Kami sudah memantau,karena kami juga membentuk pengawas desa berjumlah satu orang, kami berkoordinasi. Jadi APK yang melanggar sudah dilaporkan dari pengawas desa ke kami, lalu laporan tersebut kami teruskan ke Bawaslu Banjar. Selanjutnya jika tim penertiban sudah bisa bergerak, maka APK yang melanggar tadi sudah langsung akan kami tertibkan,” ujarnya.

Pemasangan APK di wilayah Kabupaten Banjar diatur dalam peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 31 ayat (2). Dimana pemasangan APK dilarang dipasang di tempat seperti, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protocol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan taman maupun pepohonan.

“Di Kertak Hanyar ini, sudah ada ditetapkan titik-titik pemasangan APK, titik itu berupa alamat jalan maupun RT/RW nya, namun sayang, sejumlah titik seperti Kertak Hanyar 1 tidak bisa menampung banyaknya jumlah APK yang dipasang, sehingga pemasangan APK sangat ramai, kemungkinan semakin mendekati hari H pencoblosan akan semakin banyak lagi,” tuturnya kepada wartawan bakabar.com

Menyoal APK yang terpasang pada bantaran sungai sepanjang Jalan Manarap Km 8, Anggota Komisioner Panwaslu Kertak Hanyar, Mona Kastalani menjelaskan bahwa pada PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tidak disebutkan larangan pemasangan APK pada Sungai.

Menurutnya, terlebih Kecamatan Kertak Hanyar sendiri, khususnya Manarap tidak ada sungai besar atau yang dapat dilalui perahu atau sejenisnya, sehingga bisa mengganggu jalur sungai.

“Kami tidak melakukan penertiban pada APK yang terpasang pada bantaran sungai di Jalan Manarap, karena memang itu bukan sungai yang dilalui perahu. Hanya saja ada aturan pada pemasangan APK tersebut harus dipasang di seberang sungai,” ucapnya.

Sajaly memberi penjelasan bahwa hal itu tetap dikoordinasikan kepada caleg bersangkutan agar kiranya dapat memindah APK tersebut dan sesuai dengan keputusan KPU Banjar agar dipasang pada seberang sungai, “Kami terus perlahan mendekati caleg, dan berharap caleg mau sadar dan bekerja sama, selama ini komunikasi itu cukup baik,” imbuhnya.

Dari temuan bakabar.com di lapangan memang banyak APK terpasang berjejer pada bantaran sungai Manarap.

“Selagi itu ada izin dari ketua RT, pemilik tanah atau warung bahkan pagar rumah warga, silahkan. Kami hanya khawatir jika pemasangan tanpa izin, takutnya itu menjadi sengketa. Maka itu kami lakukan koordinasi, Alhamdulillah caleg bisa mengerti sehingga bisa meminta izin dulu,” tutupnya.

Baca Juga:Geger Kebakaran di Alalak Utara

Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner