Peristiwa & Hukum

Curi Motor di Masjid Kertak Hanyar Banjar, MA Terancam 7 Tahun Penjara

Polisi berhasil menangkap maling motor. Berinisial MA (33), pelaku melakukan aksinya di parkiran Masjid Nurul Qomar, Kertak Hanyar, Banjar, Senin (27/1) lalu.

Featured-Image
Maling motor di Masjid Nurul Qomar saat diamankan polisi. Foto: Polres Banjar

bakabar.com, MARTAPURA - Polisi berhasil menangkap maling motor. Berinisial MA (33), pelaku melakukan aksi di area parkir Masjid Nurul Qomar, Kecamatan Kertak Hanyar, Banjar, Senin (27/1) lalu.

Penangkapan MA setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam. Kemudian diketahui pelaku berada di Masjid Al-Munawwarah, Jalan Ahmad Yani, Km 7,3 Kertak Hanyar.

"MA dibekuk tanpa perlawanan," papar Kapolres Banjar, AKBP Ifan Hariat, Kamis (6/2)

Selanjutnya pelaku ditahan di Polsek Kertak Hanyar beserta barang bukti motor Suzuki Shogun, STNK dan BPKB.

Akibat perbuatan tersebut, MA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam maksimal 7 tahun penjara.

Adapun korban berinisial RD yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil. Sebelum pelaku beraksi, korban menunaikan salat asar dan memarkirkan motor di parkiran Masjid Nurul Qomar.

Editor


Komentar
Banner
Banner