Tak Berkategori

Tiongkok Dominasi Tenaga Kerja Asing di Kalimantan Utara

apahabar.com, TANJUNGSELOR – Tahun ini, sebanyak 72 tenaga kerja (TKA) terdata oleh Dinas Tenaga Kerja dan…

Featured-Image
Petugas memeriksa dokumen paspor berikut kartu izin tinggal sementara (ITAS) mahasiswa asing asal Thailand yang melanjutkan studi di IAIN Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (21/10). Pengawasan terhadap orang asing dilakukan serentak oleh pihak kantor imigrasi. Foto- ANTARA

bakabar.com, TANJUNGSELOR – Tahun ini, sebanyak 72 tenaga kerja (TKA) terdata oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara (Disnakertrans Kaltara) bekerja di wilayah itu.

Mereka bekerja pada jenis usaha jasa, industri, pertanian dan maritim. Bila dirunut sesuai kewarganegaraannya, maka pekerja asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) merupakan yang tertinggi dengan jumlah 37 orang. Disusul Malaysia 32 orang. Sementara Thailand, Australia dan Jerman masing-masing 1 orang.

Jumlah ini lebih sedikit dari tahun lalu yang mencapai 156 pekerja.

"Para TKA ini bekerja dengan batas waktu. Jika telah tiba, TKA dapat diperpanjang. Namun ada juga yang tidak diperpanjang," ungkap Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltara, Armin Mustafa, dikutip dari laman resmi Pemprov Kaltara, Kamis (7/3).

Terhadap TKA ini, Disnakertrans bersama Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) selalu melakukan pengawasan. Terakhir, pengawasan dilakukan terhadap TKA di salah satu perusahaan yang beroperasi di Desa Apung, Kabupaten Bulungan.

Baca Juga: Tiap Bulan, Puluhan Ribu Warga Tak Mampu di Kaltara Dapat Rp 110 ribu

"Dari hasil pengawasan kami, para TKA ini bekerja secara permanen," jelas Armin.

Para TKA ini dipekerjakan oleh perusahaan yang ditunjuk oleh kontraktor. "Mereka bekerja sesuai target perusahaan, paling lama 6 bulan. Setelah 6 bulan akan dipindah lagi ke perusahaan di provinsi lain, "ungkap Armin.

Selain itu, TKA ini juga bekerja berdasarkan Rencana Pemekerjaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang dikomandoi oleh Kemenaker.

Jika ada TKA yang memiliki RPTKA, maka Disnakertrans Kaltara akan melaporkannya ke Kemenaker.

"Dari hasil sidak yang dilakukan, TKA yang bekerja di Desa Apung kesemuanya memiliki RPTKA. Jika tidak memiliki itu, maka kami akan melakukan pendataan, dan segera melaporkannya kepada Kemenaker untuk diberikan tindakan. Lantaran izin pengerjaan tenaga kerja merupakan izin Kemenaker, " ujar Armin mengakhiri.

Editor: Fariz F



Komentar
Banner
Banner