Tak Berkategori

Polisi Gerebek Tiga Rumah Penjual Minuman Beralkohol di Palangka Raya

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menggerebek tiga rumah industri pembuatan minuman yang mengandung…

Featured-Image
Ilustrasi minuman beralkohol. Foto-net.

bakabar.com, PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menggerebek tiga rumah industri pembuatan minuman yang mengandung alkohol tanpa izin, Senin (18/3). Dari hasil penggerebekan tiga pemilik rumah tersebut berserta barang buktinya berhasil diamankan.

“Tiga orang tersangka pemilik rumah produksi minuman beralkohol itu pertama berinisial PS, LS (70) dan TJ (58) di kediamannya masing-masing yang berada di Kota Palangka Raya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Adex Yudiswan di Palangka Raya dikutip dari Antara, Senin.

Baca Juga:Darah Segar Mengucur di Perut Syahril Usai Ditusuk, Polisi Kejar Pelaku

Awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat, mengenai adanya peredaran minuman mengandung alkohol di sebuah rumah yang berada di Jalan Janah Jari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

Petugas langsung melakukan penyelidikan. Alhasil setelah mendeteksi kawasan tersebut, anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan pengeledahan di kediaman tersangka berinisial PS pada Senin (18/3).

Di dalam rumah PS, petugas berhasil mengamankan 72 minuman beralkohol tradisional. Minuman itu dikemas dalam bentuk botol ukuran 600 mililiter. Selanjut, 250 sachet minuman serbuk instan merk jasjus rasa anggur dan uang Rp30 ribu.

Tak hanya sampai di situ, petugas juga melakukan pengembangan dengan memintai keterangan dari PS. Dari kicauan PS, rumah produksi pembuatan minuman alkohol tanpa izin jenis ciu yang ia edarkan itu ada dua tempat di Palangka Raya.

Petugas pun langsung bergerak ke Jalan Brokoli V Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut. Di kediaman LS, petugas berhasil menemukan empat kilogram ragi, enam kilogram beras merah, tiga buah karung gula masing-masing berisi 50 kilogram dan satu buah teko.

“Selanjutnya unit perangkat penyulingan ciu, sembilan buah tong plastik sekitar 200 liter yang berisi air permentasi. Dua buah tong plastik ukuran 200 liter berisi campuran nasi, gula dan ragi. Dan terakhir dua liter minuman beralkohol di dalam jeriken ukuran lima liter,” kata Adex.

Polisi juga mendatangi rumah produksi pembuatan minuman beralkohol yang berada di Jalan G Obos XVI milik TJ. Di sana polisi berhasil mengamankan 62 buah ember berisi minuman olahan beralkohol.

Kemudian ada 12 ember berisi adonan minuman olahan berakohol (nasi dan ragi) enam karung berisi gula 150 kilogram, tiga kilogram ragi, satu alat pengukur kadar alkohol, satu buah teko, satu unit blender serta peralatan pembuatan minuman alkohol tradisional tanpa memiliki izin.

“Ketiga pelaku ini dalam kegiatannya tidak mengantongi izin yang resmi. Dari perbuatannya itu mereka dikenakan Pasal 8 Ayat (2) huruf g,i dan j Jo Pasal 62 yaitu pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,9 10, dan 13 ayat (2) dan Pasal 15, 17 ayat (1) Huruf a,b,c,e Ayat (2) dan Pasal 18, dipidana penjara selama lima tahun,” bebernya.

Ditambahkan perwira berpangkat melati tiga itu, ketiga tersangka kini sudah mendekam di rumah tahanan Mapolda Kalteng. Mereka dikenakan denda paling banyak Rp2 miliar, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Dari kasus ini juga tidak ada kaitannya dengan kasus dua orang pemuda yang berasal Kabupaten Pulang Pisau meningal dunia diduga akibat menegak minuman keras oplosan beberapa waktu lalu,” ujar mantan Kapolres Gresik itu.

Baca Juga:KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Ruang Menag

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner