bakabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berkampanye untuk Pileg dan Pilpres 2019.
Masa kampanye terbuka Pemilu 2019 dijadwalkan pada 24 Maret hingga 13 April 2019 mendatang. Di Kalsel, sejumlah tempat yang dijadikan venue kampanye terbuka umumnya adalah lapangan dan gedung di 13 kabupaten/kota bakal, seperti Stadion 17 Mei.
Pembatasan tersebut tertuang dalam PKPU Tahun 2017. Para calon senator tidak bisa berkampanye bareng, dalam kampanye pasangan calon presiden-wakil presiden, dan legislatif, baik bersama pengurus partai politik peserta pemilu, dan perorangan.
Baca Juga: Survei Vox Populi, PDIP dan Gerindra Teratas Tembus PT 4 Persen
“Anggota DPD tidak boleh didaftarkan di dalam tim kampanye Pilpres begitu juga Pileg,” kata Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah Senin (25/3), kepada bakabar.com. Selain itu, mereka juga tidak diizinkan membawa atribut Capres dan Cawapres.
Alasannya, tambah Edy, anggota DPD merupakan calon perseorangan yang mewakili daerah. Bukan atas nama partai politik maupun caleg yang diusungnya alias independen.
“Kami memahami ada ketentuan bahwa calon anggota DPD adalah perorangan yang mewakili daerahnya,” ujarnya.
Nantinya, apabila ditemukan calon senator maupun caleg yang berkampanye secara bersama-sama, tentunya akan ada tindakan tegas dari bawaslu.
Baca Juga: Ikut Kampanye Jokowi, Bupati dan Wabup Jember Ajukan Cuti
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz F