bakabar.com, BANJARMASIN – Berbagai upaya telah dilakukan untuk menangani tumpukan sampah di Banjarmasin. Namun tingkat kesadaran masyarakat masih terbilang rendah untuk membuang sampah pada tempatnya.
Apalagi memasuki musim pancaroba yang membuat volume air naik dan turun, sehingga aliran sungai tidak lancar gegara sampah.
Baca Juga: Satpol PP Terbitkan SP3 Bangunan 'Bandel' RSUD Sultan Suriansyah
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Mukhyar mengatakan, warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarang bisa dikenakan sanksi membayar denda.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21/2011 tentang Pengelolaan Persampahan dengan denda bagi yang melanggar maksimal membayar Rp5 juta, atau kurungan 3 bulan penjara.
Dia menerangkan bahwa denda dari pelanggaran masyarakat terkait membuang sampah sembarangan itu akan disetorkan ke kas Kota Banjarmasin.
Tapi saat ditanya berapa jumlah pelanggaran dan uang yang dikumpulkan pada tahun 2018? Mukhyar mengakui dirinya tidak tahu lebih lanjut masalah tersebut.
Sebab, dalam waktu 1 bulan tidak terlalu banyak masyarakat kedapatan melanggar Perda yang disahkan sewaktu H Muhidin menjabat sebagai Wali Kota Banjarmasin.
“Setelah Satpol PP menangkap, dia akan diadili Pengadilan Tinggi. Namun tidak ada efek jera, sebab hanya dijatuhi sanksi denda Rp50 ribu saja,” katanya.
Baca Juga: Clear, Polemik Amdal PT AGM Pemprov Sebut Kesalahan Pemrakarsa
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif